Bebas dari Penjara, Jerinx Masih Wajib Lapor

(Last Updated On: )

DENPASAR-Fajarbali.com|I Gede Aryastina alias Jerinx resmi sejak Selasa (02/8/2022) lalu bebas dari penjara. Bebasnya drummer grup band Superman is Dead (SID) dari Lapas Kerobokan setelah permohonan Cuti Bersyarat (CB) yang diajukannya dikabulkan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani, Rabu (03/8/2022).

Dikatakannya, karena masih berstatus CB, Jerinx tetap mengikuti syarat umum dan syarat khusus di Bapas Kelas I Denpasar terkait proses wajib lapornya.

Baca Juga :Bayar Denda Rp 10 Juta, Jerinx Bebas Sebulan Lebih Cepat

Baca Juga :Curhat Sebelum Pindah, Luhur Istighfar Bilang Kasus Jerinx Sempat Bikin Jantung Berdebar

“Selama menjalani cuti bersyarat, Jerinx dapat beraktifitas sehari-hari termasuk berpergian keluar kota dengan catatan harus tetap menyampaikan ijin,” ucap Andiyani.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitulu menyatakan bahwa pemberian CB terhadap Jerinx telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Yang bersangkutan telah menjalani 2/3 dari masa pidana dan berkelakuan baik selama didalam Lapas,” ungkap Anggiat.

Selama menjalani CB, Jerinx harus mengikuti bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan. “Apabila selama pengawasan Jerinx melakukan perbuatan yang melanggar, maka CB bisa dicabut,” tutup Anggiat.

Baca Juga :Lapas Kerobokan Gagalkan Penyelundupan Sabu, Dibawa Driver Ojol

Baca Juga :Kejari Denpasar Pindahkan Tahanan Hakim ke Lapas Kerobokan

Untuk diketahui, Jerinx menjalani masa hukuman karena kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Drummer grup musik SID itu melanggar Pasal 29Jo Pasal 45B UU ITE.

Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap Adam Deni.

Ia kemudian dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba ke LP Kerobokan pada tanggal 1 April 2022.(eli)

Next Post

Bisnisnya Bangkrut Hingga Overstay 2,5 Tahun, Warga Nigeria Dideportasi

Rab Agu 3 , 2022
(Last Updated On: ) BADUNG-Fajarbali.com| Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali medeportasi atau memulangkan paksa Warga Negara Asing (WNA) karena kedapatan melanggar izin tinggal atau overstay. Kali ini giliran WNA asal Negeria berinisial EEA yang “diusir” dari Indonesia karena keberadaannya telah melewati batas izin tinggal lebih dari 2,5 tahun. […]
ba258546-0bf9-46ad-a297-2643de5384e2-e98a7b5e

Berita Lainnya