DENPASAR -fajarbali.com |Petugas kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menjemput seorang warga negara asing berkebangsaan Inggris, berinisial DTJ, yang bebas dari pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kamis (11/2/2021).
Setelah melalui pemeriksaan dan melengkapi berkas, DJT rencananya akan di deportasi ke negaranya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (12/2/2021).
Menurut Kepala Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, DJT sebelumnya divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang polisi. Perbuatan yang dilakukan oleh DJT tersebut dilakukan bersama dengan SC warga negara Australia.
Pembunuhan yang dilakukan oleh DJT dan SC terjadi pada 17 Agustus 2016, tepatnya di depan Hotel Pullman, Kuta. Akibat dari perbuatan yang dilakukan, DJT divonis bersalah dan dijatuhi hukuman Pidana sesuai dengan pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan masa tahanan 6 Tahun Penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
“Sementara itu SC dijatuhi hukuman Pidana 4 Tahun Penjara dan telah dideportasi pada tahun 2020 lalu,” ujar Jamaruli.
Diterangkanya, kegiatan ini diawali dari keberangkatan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Guna melakukan pengawalan dan penjemputan DJT dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk keperluan pemeriksaan dan proses pendeportasian.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan registrasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawalan proses pendeportasian. Yakni dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Selanjutnya DTJ berangkat menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia GA 415 sekitar pukul 19.00 Wita.
DJT warga negara Inggris tersebut akan meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan pesawat terbang Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta-Doha yang dioperasikan oleh Qatar Airways pada Jumat 12 Februari pukul. 00:45 WIB.
Sementara dari aspek keimigrasian DJT warga negara Inggris diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 170 Ayat 2 KUHP.
“Sehingga kepada yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya akan dimasukkan dalam daftar penangkalan, tegasnya. (hen)