Tidak Ditemukan Tindak Pidana, Kasus Pemotongan Dana Insentif Nakes di Badung Dihentikan 

DENPASAR-Fajarbali.com | Setelah menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kembali tidak melanjutkan pengusutan adanya dugaan pemotongan dana insentif penanggulangan covid-19 dan gratifikasi pada Dinas Kesehatan Badung. 

Hal ini seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung dalam  press release yang disampaikan melalui pesan whatsapp, Rabu (6/10/2021) pagi. 

Dalam press release tersebut disampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan klafikasi terkait adanya dugaan pemotongan dana insentif covid-19 tahun 2020  tuntuk bulan Oktober, November, dan Desember yang dicairkan sekitar bulan Agustus 2021. 

"Kami juga sudah melakukan klarifikasi kepada 32 tenaga kesehatan (nakes) pada Puskesmas Kuta Utara yang hasilnya menyebutkan bahwa benar ada 30 nakes yang namanya diusulkan ke Kementerian Kesehatan untuk menerima dana insentif penanganan covid-19 tersebut," ungkapnya. 

Setelah usul disetujui dan sebelum dana dicairkan, kata Maha Agung pihak Puskesmas telah mengadakan zoom meeting terkait kesepakan penerimaan insentif tersebut. 

"Hal ini dilakukan karena di Puskesmas Kuta Utara itu 145 pegawai, tapi yang menerima dana intensif hanya 30 orang,  padahal hampir semua pegawai di sana bekerja dalam penanganan Covid-19,"ungkap Maha Agung dalam releasenya. 

Dijelaskan lagi, dalam zoom meeting yang di gelar sekitar tanggal 23 juli 2021, ternyata para nakes penerima insentif menyepakati secara sukarela urun dana sebesar 40 persen dari nilai insentif yang diterima. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top