Tidak Ditemukan Tindak Pidana, Kasus Pemotongan Dana Insentif Nakes di Badung Dihentikan 

"Hasil dari pemotongan 40 persen itu untuk selanjutnya diberikan kepada pegawai lain yang turut berada dalam garda depan penanganan covid, seperti petugas administrasi, supir ambulan, petugas kebersihan dan pegawai Puskesmas lainnya," kata Maha Agung. 

Dikatakannya, setelah pihak Kejaksaan menelusuri kebenaran informasi terkait adanya kesepakatan dalam zoom meeting tanggal 23 Juli 2021 tersebut, ditemukan fakta bahwa benar dana yang telah dikumpulkan disalurkan kepada seluruh pegawai Puskesmas Kuta Utara, sesuai dengan daftar penerima yang telah ditandatangani oleh masing-masing penerima.

"Terhadap informasi yang berhasil dihimpun oleh tim Pidana Khusus, kami menilai tidak ada Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea (tindakan/niat jahat) yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Untuk itu kami putuskan tidak lagi melanjutkan ketahap penyelidikan, mengingat tidak ditemukannya ada indikasi perbuatan pidana dalam kegiatan dimaksud," pungkas Maha Agung.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top