https://www.traditionrolex.com/27 Bawaslu Bangli Warning ASN dan Perbekel Tak Ikut Berpolitik Praktis - FAJAR BALI
 

Bawaslu Bangli Warning ASN dan Perbekel Tak Ikut Berpolitik Praktis

(Last Updated On: 06/10/2020)

BANGLI – fajarbali.com | Memasuki masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli kini terus mencermati dan memantau adanya dugaan pelanggaran  kampanye, khususnya kampanye hitam  atau fitnah melalui media sosial (medsos). Selain itu, Bawaslu juga mewarning agar kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perbekel untuk tidak larut dan terlibat politik praktis jelang perhelatan Pilkada Bangli 9 Desember 2020.

Hal tersebut ditegaskan langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I  Nengah Purna saat dikonfirmasi awak media, Selasa (06/10/2020). Kata Purna, sejak penetapan paslon dilakukan KPU, pihaknya telah intens melakukan pemantauan dan pengamatan terkait adanya dugaan kampanye hitam atau penyebaran fitnah dan ujaran kebencian yang dilakukan para pendukung masing-masing paslon di media sosial (medsos). “Kampanye yang dilakukan melalui media sosial tetap kita pantau. Kita tidak ingin adanya kampanye hitam maupun ujaran kebencian yang diposting oleh salah satu pendukung paslon,”katanya.

Disinggung terkait cukup maraknya adanya oknum Perbekel yang terang-terangan di media sosial menyatakan dukungan terhadap salah satu paslon, kata dia, secara aturan ASN, Perbekel, pejabat negara maupun aparatur desa memang dilarang ikut berpolitik praktis. Dalam artian jadi pengurus partai atau menyatakan dukungan secara nyata kepada salah satu paslon. ‘’Bila mereka terbukti, tentu akan ada sanksinya,’’  tegasnya.

Sanksinya, lanjut pejabat asal desa Pengotan Bangli ini, bisa berupa teguran tertulis atau dipecat tergantung tingkat kesalahannya mengacu rekomendasi Bawaslu yang akan dilayangkan kepada atasannya. “Kalau ada oknum ASN  yang terbukti melakukan pelanggaran, kita rekomendasikan ke komisi aparatur sipil Negara. Sedangkan untuk kepala desa, kita rekomendasikan kepada pimpinannya dalam hal ini kepada Bupati,”ucapnya.

Meski demikian, kata Purna, sejauh ini pihaknya belum menerima adanya laporan terkait keterlibatan ASN,  aparatur desa, maupun pejabat Negara yang melakukan politik praktis. Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap agar masyarakat berani melaporkan kalau menemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye baik melalui media sosial maupun tempat lainnya. ‘’Kalau ada laporan, kita bekerjanya bisa lebih mudah untuk melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti-bukti. Namun sejauh ini kita belum menerima laporan seperti itu. Padahal kita sangat berharap adanya laporan dari masyarakat.  Ini akan kita jadikan acuan untuk melakukan penelusuran,” tegas Purna. (arw).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemakai Shabu Asal Rendang Di Bekuk Jajaran BNNK Karangasem

Sel Okt 6 , 2020
Dibaca: 16 (Last Updated On: 06/10/2020)AMLAPURA – fajarbali.om | Salah seorang pemakai narkoba jenis Shabu,I KM alias Toris asal Desa Menanga,Kecamatan Rendang,Karangasem tampaknya cukup apes. Adalah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karangasem yang berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti  berupa 0,45 gram netto shabu.    Save as PDF

Berita Lainnya