BADUNG-fajarbali.com | Bawaslu Bali terus melakukan persiapan menjelang Pemilu 2024. Kendati masih lama, Bawaslu Bali tidak ingin berleha-leha sembari menunggu jadwal pasti dari pemerintah.
Salah satu yang dilakukan oleh Bawaslu Bali adalah mengadakan Rapat terkait dengan pengawasan tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan mengundang Bawaslu Kabupaten/kota, KPU Provinsi Bali, dan Disdukcapil se-Bali, Minggu (27/06/2021). Seluruh Komisioner Bawaslu Bali turut hadir yakni I Wayan Widyardana, I Ketut Rudia, I Ketut Sunadra, I Wayan Wirka, serta Aggota KPU Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya.
Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani mengatakan, pihaknya sengaja menggelar rapat untuk memberikan pemahaman bersama terkait dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Mengingat, Bawaslu mengalami beberapa kendala terkait dengan akses data.
“Kami di Bawaslu mengundang bapak/ibu untuk berkordinasi Bersama melakukan pemahaman bersama terkait dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Kami di Bawaslu mengalami sedikit kendala dari sisi pengawasan, permasalahan tersebut terkait dengan akses data,” katanya.
Baca Juga :
Menyapa dan Berbagi, Putri Suastini Koster Kunjungi Jembrana
Dua Puluh Warga Takmung Kembalikan Uang Bantuan Covid-19, Dapat Bantuan Ganda, Jadi Temuan BPKP
Ariyani melanjutkan, munculnya permasalahan akses data diakibatkan adanya konflik norma dari regulasi saat ini. Ia berharap, dengan koordinasi bersama yang dilakukan dapat menemukan solusi bersama untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Permasalahan akses data ini diakibatkan dari adanya konflik norma dari regulasi yang memang mengaturnya, maka dari itu dengan adanya koordinasi ini saya berharap bisa menemukan solusi dari permasalahan yang kita hadapi saat ini. Permasalahan Data Pemilih merupakan tanggung jawab kita Bersama untuk dapat memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga dan mengawal keadilan pemilu,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu narasumber yang hadir yakni I Wayan Juana menyatakan bahwa koordinasi antar lembaga perlu dilakukan guna konsolidasi regulasi. Tiga lembaga yang dimaksud adalah Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil untuk kepentingan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“Saya menarik kesimpulan bahwa memang ada konflik norma yang terjadi diantara SE Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil. Melihat hal tersebut, saya rasa perlu adanya konsolidasi regulasi 3 lembaga ini untuk kepentingan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” terangnya.
Pria yang pernah menjadi Tim Seleksi Bawaslu Bali menambahkan, juga perlu ada sistem reward and punishment. Ini dilakukan guna memastikan ketersediaan data untuk pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Saat ini Klian kan sudah digaji, mereka harus benar-benar menunjukan aktifitasnya. Ketika diminta data dan tidak tersedia, harus ada sanksi yang diberikan. Reward dan Punishment perlu diterapkan,” tegasnya. (her)