Bagaimana Kriteria Merek Terkenal dan Perlindungan Hukumnya di Indonesia?

Kriteria merek terkenal di Indonesia masih belum mengatur secara konkret mengenai angka minimal yang harus dipenuhi untuk setiap kriteria.

 Save as PDF
(Last Updated On: )


I Gede Mahatma Yogiswara, ketua tim peneliti
.

 

DENPASAR – fajarbali.com | Merek berfungsi sebagai tanda pembeda antara suatu barang dan/atau jasa yang sejenis, serta sebagai tanda pengenal bagi barang dan/atau jasa dari produsen yang bersangkutan.

Untuk menjadi merek terkenal dan dikenal luas oleh masyarakat dunia, serta mendapatkan reputasi yang baik, diperlukan suatu investasi yang sangat besar guna mempertahankan kualitas dan melakukan promosi yang gencar dan besar-besaran di banyak negara.

Tiga dosen Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai; I Gede Mahatma Yogiswara, AA. Gede Agung Indra Prathama, Putu Chandra Kinandana Kayuan dibantu beberapa mahasiswanya tergerak melakukan penelitian “Kriteria Merek Terkenal dan Perlindungan Hukumnya di Indonesia”.

Mahatma menjelaskan, penelitiannya bersifat yuridis normatif dengan meneliti peraturan perundang-undangan dan melakukan analisa terhadap hasil-hasil penelitian sebelumnya, serta bahan hukum lainnya yang relevan.

“Tujuan kami untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya pengaturan kriteria merek terkenal dan perlindungan hukum yang diberikan terhadap merek terkenal di Indonesia. Ini sangat penting diketahui masyarakat luas,” kata Mahatma.

Hasil dari penelitian timnya menunjukkan, bahwa pengaturan kriteria merek terkenal di Indonesia masih belum mengatur secara konkret mengenai angka minimal yang harus dipenuhi untuk setiap kriteria.

Selanjutnya, masih menurut Mahatma, pada prinsipnya Indonesia memberikan perlindungan hukum terhadap merek terkenal baik yang sudah terdaftar, maupun belum terdaftar di Indonesia.

Perlindungan merek sebagai tanda pembeda yang digunakan dalam perdagangan merupakan hal yang sangat penting, sama halnya seperti paten dan hak cipta serta kekayaan intelektual lainnya.

Selain itu merek juga disebutkan secara eksplisit dalam kosideran UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU MIG) bagian menimbang butir a, yang pada intinya menyatakan bahwa peranan merek sangat penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat dan terhadap perlindungan konsumen itu sendiri.

“Pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip First to file yang berarti bahwa perlindungan hak merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran,” imbuhnya.

Permasalahan yang kemudian timbul dalam sistem pendaftaran ini adalah, ketika pihak-pihak tertentu dengan itikad tidak baik menggunakan, secara tidak sah, suatu merek terkenal yang belum terdaftar di Indonesia untuk produk barang/jasa miliknya, sampai dengan mendaftarkan merek terkenal tersebut atas namanya sendiri.

Hal tersebut biasanya dilakukan untuk meningkatkan keuntungan penjualan produk, namun menggunakan cara yang salah, yaitu membonceng reputasi baik dari suatu merek yang sudah terkenal di dunia.

“Hal tersebut tentunya sangat merugikan pemilik asli dari merek terkenal. Selain menimbulkan kesesatan di masyarakat atas suatu produk barang/jasa,” ujar dia.

Menurutnya, beberapa kasus terkait sengketa merek terkenal terjadi karena adanya penolakan pendaftaran merek terkenal yang asli oleh Direktorat Merek, karena merek-merek dimaksud sebelumnya telah terlebih dahulu didaftarkan oleh pihak lain.

Dalam peraturan terkait hukum kekayaan intelektual yang berlaku di Indonesia, istilah merek terkenal mulai diakui dan diberikan perlindungan hukum secara khusus sejak diterbitkannya peraturan perundang-undangan tentang Merek nomor 15 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Pasal 21 ayat (1) diatur bahwa, permohonan suatu hak merek ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis maupun tidak sejenis,” terang dosen kelahiran Lampung ini. 

Namun pada kenyataannya, masih saja ada perkara terkait penggunaan dan pendaftaran suatu merek terkenal oleh pihak lain di Indonesia. Salah satunya seperti yang dialami oleh merek “Pierre Cardin” dari Perancis, dimana dalam perkara Pengadilan Niaga Nomor 15/PDT.SUS-Merek/2015/PN Niaga JKT.PST, dalam putusannya hakim memutus menolak gugatan pembatalan merek oleh Pierre Cardin Perancis dan menetapkan hak merek Pierre Cardin jatuh kepada Alexander Satryo Wibowo.

“Kriteria yang digunakan dalam menentukan suatu merek dapat disebut sebagai merek terkenal menjadi permasalahan sendiri, dimana masih belum ada pemahaman yang seragam terkait hal tersebut. Itulah yang mendasari penelitian kami. Dan, kami harap hasilnya bermanfaat bagi pemerintah, legislator dan masyarakat,” harapnya.

Penelitian tersebut merupakan penelitian bersama dosen dan mahasiswa dalam program hibah PDP dana internal Universitas Ngurah Rai yang dilaksanakan oleh LPPMK Universitas Ngurah Rai. (rl/gde)

 Save as PDF

Next Post

Maksimalkan Potensi Desa Wisata Cekeng, Peneliti UNR Turun Tangan

Kam Sep 8 , 2022
Potensi Desa
F8DD6214-6B6B-4A24-B4F1-4738C4E0058A-54b7f701

Berita Lainnya