https://www.traditionrolex.com/27 Ayah Putuskan Bantuan Keuangan, Kedutaan Bantu Kepulangan Kakak Adik Asal Pakistan - FAJAR BALI
 

Ayah Putuskan Bantuan Keuangan, Kedutaan Bantu Kepulangan Kakak Adik Asal Pakistan

Ibunya Tinggal di Sumbawa NTB

 Save as PDF
(Last Updated On: 19/07/2023)

DEPORTASI-Kakak beradik asal Pakistan dideportasi pihak Imigrasi Denpasar, Bali. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Overstay selama 77 hari, remaja kakak adik asal Pakistan berinisial F (22) dan F (19) dideportasi pihak Imigrasi Denpasar karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi ini dilaksanakan pada 18 Juli 2023 siang dengan tujuan akhir Allama Iqbal Lahore International Airport Pakistan. 
 
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah, remaja kakak adik tersebut adalah pemegang ITAS Penyatuan Keluarga yang berlaku hingga 09 Maret 2021. Ibunya adalah warga Indonesia sebagai penanggung jawab izin tinggalnya. 
 
“Kedua bersaudara tersebut tinggal di Indonesia untuk mengikuti ibunya yang tinggal di Sumbawa-NTB. Segala biaya hidup ditanggung oleh ayahnya berkewarganegaraan Pakistan yang bekerja di Arab Saudi,” ungkap Babay dalam keterangan rilisnya, Rabu 19 July 2023. 
 
Namun karena permasalahan suami istri antara kedua orang tuanya tersebut, ayah F bersaudara tiba-tiba memutus bantuan finansial dan tidak perduli lagi terhadap keadaan anak dan istrinya di Sumbawa. Sehingga ibunya tidak sanggup untuk mengurus perpanjangan izin tinggal dan paspor dari anak-anaknya yang juga telah habis masa berlakunya sejak Maret 2021. 
 
Merasa tidak sanggup, sang ibu mempersilahkan anak-anaknya untuk dideportasi oleh pihak Imigrasi Denpasar. “Petugas Imigrasi mendapati bahwa mereka telah melampau izin tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 77 hari,” bebernya. 
 
Meski demikian, dengan dalih tersebut imigrasi tetap melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat. 
 
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan kedua kakak beradik itu ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, pada 09 Maret 2023 untuk didetensi dan upaya deportasi. 
 
Setelah didetensi selama empat bulan dan sepuluh hari, akhirnya F dideportasi usai pihak Kedutaan Besar Republik Federal Pakistan menerbitkan dokumen perjalanan keduanya serta bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan. 
 
Selanjutnya, kakak beradik kelahiran Jeddah tersebut dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 18 Juli 2023 siang dengan tujuan akhir Allama Iqbal Lahore International Airport. Mereka dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. 
 
“Kedua kakak beradik telah dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegas Babay mengakhiri. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Kawasan Bandara Ngurah Rai Siapkan Pelayanan Mobil SIM Keliling

Rab Jul 19 , 2023
Kerjasama Polres Kawasan Bandara dan Polres Badung
IMG_20230719_174644

Berita Lainnya