Aniaya dan Ancam Pengendara Sepeda Gayung Pakai Pedang, Pentolan Ormas Diciduk

(Last Updated On: )

 

DENPASAR -fajarbali.com |Hanya karena serempetan di jalan, seorang anggota ormas di Bali bernama Gede Prista Anggita (30), mengamuk, pada Minggu (26/7) sore. Dia menganiaya dan mengancam pengendara sepeda gayung dengan pedang. Akibat ulahnya, pria asal Tabanan ini meringkuk dibalik jeruji Polsek Denpasar Timur. 

 

Pria berbadan kekar ini mengendarai  mobil Toyota Vios DK 1851 VC dan melintas di Jalan Gatot Subroto (perempatan nangka) Denpasar Timur, pada Minggu (26/7) sekitar pukul 17.30 Wita. Sementara korban, Pande Gede Agus Dwipayana, 24, bersepeda bersama teman-temannya. 

 

Tiba-tiba saja, korban yang tinggal di Jalan Trengguli I, No. 10 A Denpasar, kaget melihat mobil mendadak datang dari arah belakang. 

 

“Korban memang sempat mendengar suara klakson berkali-kali dari arah belakang. Mereka kemudian menepi,” ujar Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nyoman Karang Adiputra, Senin (27/7/2020). 

 

Tapi yang terjadi, mobil yang dikendarai tersangka justru menyerempet sepeda gayung korban. Akibatnya korban terjatuh. Selain mengalami luka lecet, roda depan sepeda gayung korban penyok. 

 

Mirisnya setelah terjatuh, tersangka turun dari mobil dan mendatangi korban. Tanpa basa basi, pria kekar dan bertatto itu langsung menjotos korban dibagian wajah dengan tangan kosong sebanyak 1 kali. 

 

Kemarahan tersangka Gede Prista tidak berhenti sampai disitu. Ia mengambil pedang di dalam mobilnya dan kemudian mengancam korban dan teman-teman. Melihat tersangka membawa pedang, korban dan teman-temannya tak berkutik. Beberapa warga setempat yang melihat kejadian menegur tersangka dan dia pun langsung pergi. 

 

Dalam kejadian itu korban mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kiri karena dianiaya, dan luka lecet di bagian kaki karena terjatuh akibat diserempet. Tidak terima diancam pedang, korban melaporkan insiden itu ke Polsek Denpasar Timur. 

 

Menerima laporan pengancaman, Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu Made Putra Yudistira bergerak cepat mencari pelakunya. Hingga akhirnya mengarah ke seorang pentolan ormas di Bali, asal Tabanan. 

 

Tersangka pun ditangkap di kosnya di Banjar Uma Gunung, Sempidi, Mengwi Badung, pada Senin (27/7) sekitar pukul 10.00 Wita. Sebilah pedang yang digunakan mengancam korban turut diamankan.  

 

Diinterogasi Polisi, tersangka mengaku naik pitam karena sepeda korban dan teman temannya sempat menyerempet mobilnya. “Pengakuannya seperti itu. Tapi dia sudah salah, menganiaya korban dan mengancam pakai pedang,” beber Kapolsek. (hen) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bahas Propemperda Satria Pimpin Raker dengan Bagian Hukum dan HAM

Sen Jul 27 , 2020
Dibaca: 9 (Last Updated On: )MANGUPURA – fajarbali.com | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) dengan bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Badung, Senin (27/7/2020). Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda Nyoman Satria itu berlangsung di ruang kerja Bapemperda.   Save as PDF

Berita Lainnya