https://www.traditionrolex.com/27 Pasca Ditahan, Tunjuk Plt Kadis Parbud - FAJAR BALI
 

Pasca Ditahan, Tunjuk Plt Kadis Parbud

(Last Updated On: 28/06/2021)

NEGARA – fajarbali .com | Bupati Jembrana I Nengah Tamba menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana. Penunjukan Plt tersebut setelah Kadis Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Jembrana INA ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi.


Menurut Bupati Tamba yang ditemui di sela-sela upacara persembahyangan Kamis (24/6/2021), setelah terjadi kekosongan , maka dilakukan penunjukan sebagai Plt Kadis Pariwisata dan Kebudayaan. Tamba menandatangani dan menunjuk Sekretaris Dinas Parbud Jembrana, AA Mahadikara sebagai Plt Kadis Parbud Jembrana.

“Sudah ditunjuk Sekdis Parbud yang sementara jadi Plt Kadis ,” ujarnya. Tentu tugas seorang Plt menjalankan tugas tugas kadis. Hal ini sementara , sambil akan diisi dengan pejabat kadis yang difinitif.

Baca Juga :
Bupati Sanjaya : Ada Sanksi Bagi Masyarakat yang Tidak Mengikuti Vaksinasi Covid-19
ITDC Mulai Pelatihan Mekanik Sepeda Motor Bagi 18 Pemuda Terpilih

Terkait itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, I Made Budiasa menyampaikan bila sudah ditetapkan sebagai tersangka , kadis yang aktif akan dilakukan pemberhentian sementara. Selanjutnya sebagai ASN akan menerima separuh gaji , sambil menunggu hasil keputusan hukum tetap atau incraht. 

Sementara itu, sebelumnya kasus dugaan korupsi pengadaan rumbing ( hiasan kepala untuk kerbau mekepung) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana  dilimpahkan ke Kejari Negara, Rabu (23/6/2021). Dalam kasus ini, penyidik Unit Tipikor Polres Jembrana telah menetapkan dua tersangka yakni INA  sebagai Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana dan IKKA, selaku perantara pengadaan rumbing. Setelah dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaaan Negeri Jembrana, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Polsek Mendoyo sebagai tahapan titipan. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, usai proses pelimpahan membenarkan telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Jembrana. Kasus dugaan korupsi pengadaan rumbing pada tahun anggaran 2018. Dua tersangka di antaranya Kadis Pariwisata Kebudayaan yang masih aktif dan satu lagi selaku perantara pengadaan rumbing.

Keduanya telah menjalani screening rapid test antigen dan hasilnya negatif dari Polres Jembrana , selanjutnya langsung ditahan di Polsek Mendoyo. Pada berkas kedua tersangka dan barang bukti telah dinyatakan lengkap dan selanjutnya dilakukan pelimpahan melalui atau secara daring. (prm)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

DPRD Bali Dukung Pariwisata Bali Segera Dibuka

Sen Jun 28 , 2021
Dibaca: 6 (Last Updated On: 28/06/2021)DENPASAR-fajarbali.com | Meningkatnya kasus Covid-19 di Bali belakangan ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat Bali, khususnya para pelaku pariwisata. Pasalnya, banyaknya kasus Covid-19 berpengaruh pada rencana pembukaan pariwisata Bali pada Bulan Juli mendatang.  Save as PDF

Berita Lainnya