https://www.traditionrolex.com/27 Bahas Propemperda Satria Pimpin Raker dengan Bagian Hukum dan HAM - FAJAR BALI
 

Bahas Propemperda Satria Pimpin Raker dengan Bagian Hukum dan HAM

(Last Updated On: 27/07/2020)

MANGUPURA – fajarbali.com | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) dengan bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Badung, Senin (27/7/2020). Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda Nyoman Satria itu berlangsung di ruang kerja Bapemperda. 

Pada rapat yang dihadiri sejumlah anggota Bapemperda IGN Sudiarsa dan IB Alit Arga Patra,  serta Kabag Hukum dan HAM AA Gede Asteya Yudhya Setda Badung itu membahas tentang program pembentukan Perda (propemperda) tahun 2020.

 

Ketua Bapemperda Nyoman Satria ditemui usai rapat mengatakan rapat yang digelar terkait Propemperda. Dari 25 Ranperda yang sedianya dibahas di tahun 2020, hanya 12 yang akan dibahas di tahun 2020. Lima diantaranya akan dibahas di tahun 2020 dan delapan akan batal dibahas lantaran sesuatu dan lain hal.

 

“Ada 12 ranperda yang akan dibahas. Dengan rincian sembilan dibahas oleh Pansus dan  tiga dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung,” kata Satria.

 

Sementara lanjut dia, delapan ranperda batal dibahas karena dua diantaranya telah rampung yakni Raperda RDTR kecamatan Kuta dan Kuta Utara. Kemudian ranperda lainnya seperti Ranperda penguatan desa adat dan rancangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tempat Khusus Parkir itu lantaran drafnya belum rampung.

 

“Yang pembahasanya dibatalkan karena draf ranperdanya belum siap,” kata Satria politisi PDI Perjuangan yang meraih 21 ribu suara pada Pileg tahun 2019 lalu. 

 

Untuk kedepanya, kata dia, pihaknya tidak lagi bersedia memasukan Ranperda yang drafnya belum rampung dalam Propemperda.

 

“Jadi yang akan dibahas di tahun 2020 itu hanya Ranperda yang drafnya telah siap untuk dilakukan pembahasan di DPRD Badung,” kata Satria.

 

Ranperda yang dibahas diantaranya adalah Rapenda tentang RDTR Kecamatan Petang, Rapenda tentang RDTR Kecamatan Abiansemal, Rapenda tentang RDTR Kecamatan Mengwi, Rapenda tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal, dan Rapenda tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama.

 

Sementara yang akan dibahas di tahun 2021 diantaranya, Rapenda tentang Tata Cara Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil Rapenda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan,  dan Rapenda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian.(put).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hendak Ratakan Tanah, Artana Tewas Tertimbun Longsor 

Sen Jul 27 , 2020
Dibaca: 7 (Last Updated On: 27/07/2020)TABANAN – fajarbali.com | Nasib malang menimpa I Made Artana. Pria 47 tahun ini tewas tertimbun material saat perataan tanah yang akan direncanakan dilakukan penyenderan di Banjar Bangli, Desa Bangli, Baturiti, Tabanan,  Senin (27/7/2020) sekitar pukul 10.00 WITA.  Save as PDF

Berita Lainnya