DENPASAR – Fajarbali.com | Penetapan tersangka terhadap pejabat Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar berinisial IGM oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis (5/8/2021) atas kasus dugaan pengelolaan dana Bantuan berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 sangat mengejutkan.
Bahkan salah satu aktivis antikorupsi, I Nyoman Mardika langsung memberikan apresiasi terhadap Kepala Kejaksaan (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala bersama jajarannya yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini hingga ada tersangka dan sudah diumumkan ke publik.
“Atas penetapan tersangka dalam kasus aci-aci ini saya memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Kejari Denpasar dibawah pimpinan Yuliana Sagala,” ujar Mardika yang dihubungi, Kamis (5/8/2021) sore. Seperti diketahui, sebelumnya Mardika memang sempat berbicara di media dan meminta Kejari Denpasar terbuka dalam menangani perkara aci-aci ini.
Mardika menyebut, meski dalam rilisnya Kejari Denpasar hanya memberikan inisial tersangka, tapi secara pribadi Mardika mengaku mengetahui siapa IGM yang dimaksud.” Intinya begini, dalam penetapan tersangka memang tidak pandang pejabat atau bukan, sepanjang sudah ada 2 alat bukti, kenapa harus disembunyikan,” ungkapnya.
Karena itu pria yang lantang berbicara soal korupsi ini meminta agar Kajari Denpasar tetap bekerja seusia dengan aturan hukum yang ada. Jangan pernah takut mengungkap perkara korupsi meski pelakunya pejabat kelas atas.” Hukum tidak boleh tebang pilih, kalau memang pejabat ini korupsi, ya pejabatnya ini yang ditersangkakan, bukan bawahannya,” pintanya.
Namun demikian, Mardika tetap saja mengingatkan Kajari Denpasar agar terus bekerja mengungkap kasus korupsi yang salah satunya adalah kasus dugaan kursus di LPD Desa Adat Serangan. Kasus dugaan korupsi di LPD Serangan, lanjut Mardika akan menjadi ujian baru bagi Kejar Denpasar.
“Kenapa saya bilang kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan menjadi ujian bagi Kejari Denpasar? Ini karena LPD Serangan adalah salah satu LPD papan atas di Denpasar. Oleh karena itu prediksi saya selama penanganan perkara ini tidak menuntup kemungkinan akan banyak kendala yang ditemui,” pungkas Mardika.(eli)