https://www.traditionrolex.com/27 Buntut Kantor PT GSI Disegel, Puluhan Korban Investasi Bodong Serbu Polda Bali - FAJAR BALI
 

Buntut Kantor PT GSI Disegel, Puluhan Korban Investasi Bodong Serbu Polda Bali

(Last Updated On: 21/04/2022)
DENPASAR -fajarbali.com |Buntut penyegelan Kantor investasi bodong di PT. Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) di Jalan Nangka Selatan Nomor 66A, Denpasar Utara, oleh Polresta Denpasar dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 20 orang korban GSI mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Kamis 21 April 2022. 

Mereka datang untuk berkonsultasi sekaligus mempertanyakan laporan mereka terkait Pengaduan Masyarakat Dumas/280/IV/2022/SPKT/Polda Bali tertanggal 8 April 2022. Puluhan korban datang ke Polda Bali didampingi Kuasa Hukum I Wayan Mudita SH.  

 
“Ke-20 korban ini mewakili 86 korban lainnya yang sudah berkoordinasi dan membuat surat pernyataan,” beber Mudita, pada Kamis 21 April 2022. 
 
Wayan Mudita mengatakan ada lima subjek hukum yang mereka laporkan. Dimana, empat berupa badan hukum, yakni satu PT Goldkoin Sevalon Internasional, PT Bali Token Global Internasional, PT Segara Internasional Development, dan Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Sevalon Internasional. 
 
“Satu subjek hukum orang, yakni Rizki Adam selaku pemilik perusahaan. PT GSI ini telah dinyatakan investasi bodong oleh Waspada Investasi OJK,” terangnya. 
 
Wayan Mudita kembali menerangkan, pihaknya pada 31 Maret 2022 telah melayangkan somasi namun hingga kini tidak ada respon. Sehingga pihaknya pada 8 April 2022 membuat laporan ke SPKT Polda Bali. 
 
Namun seiring pelaporan, ada kelompok korban lain yang telah melaporkanya ke Polresta Denpasar. “Jadi Polresta yang duluan menyegel dengan police line tempat tersebut,” ungkapnya. 
 
Ia juga merinci kerugian dari 86 korbannya kurang lebih 4 miliar. Dengan kerugian antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta. “Untuk Bali sendiri ada sekitar 3.500 member dengan kerugian total Rp 77 miliar,” ujarnya. 
 
Wayan Mudita meminta aparat kepolisian Polda Bali untuk segera mengantensi laporan Dumas tersebut. “Kami sebelumnya sudah lapor ke Polda tapi sangat sayangkan, malah Polresta Denpasar yang gerak cepat,” sindirnya. 
 
Terkait kerugian, salah seorang korban bernama Susan mengatakan dirinya mengalami kerugian Rp 220 juta dari investasi bodong tersebut. Dengan rincian, Rp 100 juta pumping mobil, Rp 50 juta untuk charity, Rp 50 juta pengadaan dana, dan 20 juta untuk Bali Token. 
 
Perempuan keturunan Indonesia yang kini sudah menjadi warga Amerika Serikat itu mengaku mengetahui investasi ini dari teman yang sudah join. 
 
Menurut Susan, awalnya dia ikut yang reguler sebesar Rp 10 juta. Memang diakuinya, pada saat itu ia mendapatkan keuntungan sehingga tertarik mengikuti investasi lanjutan. 
 
“Saya tertarik dan ikut program pumping mobil. Saya tertarik karena katanya kalau setor uang Rp 100 juta maka bisa dapat mobil. Bisa dipilih seperti Xpander, Wuling, dan lainnya. Syaratnya harus jadi member GLC,” bebernya. 
 
Namun pada kenyataanya, Susan tertipu setelah uang Rp 100 juta disetor secara tunai melalui rekening koperasi milik perusahaan tersebut. 
 
Kasus ini terungkap lada saat zoom meeting dengan OJK pada Febuari 2022 ternyata perusahaan itu bodong. Setelah dicari tahu ternyata izin-izin yang terpampang di kantor tersebut adalah palsu. “Ternyata izinya tidak ada. Yang dipampang itu ternyata untuk mengelabui para member supaya percaya,” sebutnya. 
 
Padahal katanya, ia sudah mentransfer uang pada 20 Desember 2022, terhitung selama 90 hari. “Sebenarnya Maret saya sudah dapat mobil. Saya sebenarnya tinggal di Amerika Serikat dan datang ke sini untuk mengambil mobil yang dijanjikan itu. Sekarang ini saya tidak menuntut mobil tetapi kembalikan uang saya Rp 100 juta secara cash,” katanya. (Hen)
 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kasus Investasi Bodong, Komisaris PT. GSI Sebut Tidak Digaji Rizky Adam

Kam Apr 21 , 2022
Dibaca: 8 (Last Updated On: 21/04/2022)DENPASAR -fajarbali.com |Kasus investasi bodong PT Goldkoin Sevalon International (GSI) tidak hanya merugikan ribuan member tapi juga orang dalam perusahaan. Seperti dialami Komisaris PT.GSI Kadek Agus Herry Susanto.   Save as PDF

Berita Lainnya