https://www.traditionrolex.com/27 Ajukan Pembelaan, Setiadjie Minta Dibebaskan - FAJAR BALI
 

Ajukan Pembelaan, Setiadjie Minta Dibebaskan

(Last Updated On: 11/01/2022)

DENPASARFajarbali.com|Terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai jaksa, Setiadjie Munawar, Selasa (11/1/2022) diberi kesempatan untuk membacakan pembelaan. 

Dalam sidang daring pimpinan hakim Ketut Kimiarsa, terdakwa Setiadjie Munawar yang sebelum dituntut hukuman 4 tahun penjara melalui pembelaannya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan jaksa. 

Dalam pembelaan, terdakwa menganggap banyak hal yang tidak diungkapkan oleh saksi-saksi dan juga oleh jaksa selama proses persidangan. terdakwa menganggap masih ada hal penting yang sengaja ditutupi oleh saksi. 

Salah satunya berkaitan dengan keterangan saksi korban Liana Rosita Irawan. Menurut terdakwa, saat memberikan kesaksiannya, saksi Liana tidak menjelaskan soal pelaporannya ke Polresta Denpasar. 

Menurut terdakwa, fakta yang terjadi adalah saksi Liana Rosita sebelum melaporkan kasusnya ke Polresta terlebih dahulu diminta datang ke Kejaksaan Tinggi oleh saksi Mariza dan Gusdek dari Intel Kejati Bali. 

“Saat itu saksi Liana diminta untuk melaporkan saya atas kasus dugaan penggelapan ke Polresta Denpasar, “ujar terdakwa dalam pembelaannya yang dibacakan di muka sidang. 

Dikatakan, dimuka sidang saksi Liana Rosita juga tidak mengungkapkan soal perkataannya yang meminta agar terdakwa mengembalikan uangnya agar tidak menjadi permasalahan. 

Selain itu, saksi Liana Rosita juga menjelaskan bahwa, dia di BAP di penyidik pada tanggal 12 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 Wita. Tapi Anehnya, saksi baru membuat laporan polisi terkait kasus ini pada tanggal 12 Agustus 2021 pukul 16.00 Wita.

Terdakwa juga mengatakan bahwa, dalam perkara ini dia tidak bersalah. Memang janji yang ditawarkan kepada saksi korban yaitu untuk mengusahakan agar bisa melaksanakan ekskusi terhadap lahan milik saksi di Baler Bale Agung, Jembrana belum terlaksana. 

Tapi, eksekusi belum bisa dilakukan karena kuasa hukum Liana Rosita yaitu, Ni Made Widiastuti dan Tulus belum selesai melakukan pemblokiran serta proses balik nama lahan milik korban yang akan dimohonkan eksekusi. 

Dikatakan pula, saksi Liana Rosita dimuka sidang juga tidak menyebutkan bahwa, pada tanggal 2 Agustus 2021 telah dibuat surat perjanjian bersama yang ditandatangani di loby PN Negara. 

“Surat itu menerangkan bahwa, pelaksanaan eksekusi atas lahan yang dimohonkan dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2021 dengan catatan proses balik nama lahan sudah selesai. Tapi faktanya proses balik mama lahan belum selesai sehingga proses eksekusi juga tidak bisa dilakukan, “ungkap terdakwa. 

Salain saksi Liana Rosita, terdakwa juga menyinggung soal keterangan saksi Mariza. Menurut terdakwa, saksi Mariza  sebenarnya mengetahui bahwa tugas terdakwa hanya menjalan eksekusi. 

“Dalam persidangan, saksi Mariza tidak menerangkan bahwa eksekusi tidak bisa jalan karena proses balik nama di BPN belum selesai, padahal saksi mengetahui ini,” kata terdakwa. 

Yang menarik, terdakwa menyebut bahwa keterangan saksi Mariza juga patut dipertanyakan. Sebab menurut terdakwa, saksi Mariza sebelum memberikan kesaksian dia disumpah secara agama Hindu, padahal saksi Mariza Sulton beragama Islam. 

“Bagaimana seorang saksi akan menjelaskan suatu kesaksian atas kebenaran jika cara hidup dan kesusilaan dan di satu saksi menjalankan syari’at islam, tapi dalam persidangan saksi disumpah menurut agama lain, “ungkap terdakwa. 

Sementara menanggapi tuntutan jaksa yang menyebut bahwa terdakwa telah mencemarkan nama baik Kejaksaan RI, terdakwa mengatakan bahwa permasalahan soal surat perjalanan sudah diklarifikasi dan diperiksa di Polresta Denpasar. 

Terdakwa juga mempertanyakan kenapa penuntut umum tidak menghadirkan Ni Made Widiastuti dan Tulus sebagai saksi. Padahal jika kedua pengacara saksi korban ini hadir maka, unsur bahwa terdakwa melakukan tindakan pidana penggelapan tidak akan terbukti.(eli

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Cemburu Buta, Pria NTT Bacok Pacar dan Teman Pria dengan Golok

Sel Jan 11 , 2022
Dibaca: 10 (Last Updated On: 11/01/2022)  KUTA -fajarbali.com |Diduga cemburu buta, Abdul Rahman Saleh nekat membacok pacarnya Fitria (41) dan teman prianya Viktor (33) saat datang ke rumah kosan di Jalan Sadasari Kuta, pada Selasa 11 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 Wita.   Save as PDF

Berita Lainnya