Tiga Terdakwa Lainnya Juga Divonis Bebas
Search Results for: Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara
“Menolak eksepsi terdakwa, memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan sidang dengan memeriksa saksi saksi,” sebut hakim dalam amar putusannya
eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa banyak yang sudah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.
“Jadi perkaranya bukan soal titip menitip mahasiswa, ini soal pungutan yang tidak ada dasar hukumnya sehingga dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli),”
“Tapi JPU tidak menjelaskan secara jelas apakah uang yang dimaksud kerugian negara ini dinikmati atau masuk ke rekening terdakwa,” ujar Prof. Antara
.”Saya minta agar Jaksa Agung mencabut dakwaan untuk saat ini Karena saya menilai kasus SPI Unud ini tidak ada kerugian negara yang menjadi salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi,” pungkasnya
“Benar sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara terkait kasus dugaan korupsi SPI Unud ke Pengadilan Tipikor, Selasa tanggal 12 Oktober 2023,
Sudiksa dinyatakan lulus dengan Predikat Dengan Pujian. Ia membawakan disertasi berjudul “Pengaruh Desain Pesan E-Learning dan Kompetensi Dosen terhadap Hasil Belajar Mahasiswa dengan Motivasi Belajar sebagai Variabel Mediasi”
Diharapkan Rumah Sakit Unud menjadi Rumah Sakit unggulan.
DENPASAR – fajarbali.com | Universitas Udayana (Unud) melaksanakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Dekan Fakultas Teknik (FT) yang dilaksanakan Selasa, (9/5/2023) bertempat di Ruang Nusantara Gedung Agrokompleks Kampus Sudirman Denpasar. Pelantikan dihadiri para pimpinan dan pejabat di lingkungan Unud serta Dharma Wanita Persatuan Unud. Dalam upacara pelantikan, Rektor Unud […]