Terlibat Kasus Sabu dan Ganja, Nadia Divonis 4 Tahun Penjara

IMG_0390
Terdakwa Nadia Eka Putri Sundana usai menjalani sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.Foto/ist

DENPASAR – Fajarbali.com|Nadia Eka Putri Sundana hanya bisa pasrah saat mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis empat tahun penjara dalam perkara narkotika, Kamis (22/10/2026). Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta,” demikian amar putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU I Gst. Ngr. Wirayoga, SH, yang sebelumnya menuntut Nadia dengan pidana penjara selama lima tahun. Atas putusan itu, terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, Nadia, perempuan asal Jember, Jawa Timur, didakwa terlibat bersama rekannya, Agus Hadi H, dalam perkara penyimpanan narkotika jenis sabu dan ganja.

Kasus ini bermula ketika keduanya diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Badung pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. Penangkapan dilakukan di depan rumah nomor 12, Banjar Dinas Mandung Kangin, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sabu dengan berat bersih 52,96 gram yang dikemas dalam sejumlah plastik klip dan kemasan lainnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top