Jualan Sabu, Wanita Asal Garut Dituntut 9 Tahun Penjara

(Last Updated On: 23/09/2020)

DENPASARFajarbali.com | Mia Chandra Marina (43) wanita asal Garut hanya bisa menundukkan kepalanya saat mengetahui dirinya dituntut hukuman 9 tahun penjara dalam sidang, Rabu (23/9/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Di muka sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menjual, menerima dan menyerahkan narkotika golongan I seberat 4,07 gram. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya.

selain menuntut hukuman penjara, jaksa, dihadapan majelis hakim pimpinan Koni Hartanto juga memohon bagar terdakwa membayar dengan Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan. 

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara dari PBH Peradi Denpasar itu menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya. 

Dalam dakwaan yang dituangkan jaksa sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian di Jalan Sedap Malam, Gang Peony, Lingkungan Kebon Kori, Denpasar Timur, Senin (1/6/2020) sekitar pukul 00.30 WITA. 

Dari tangan terdakwa yang mempunyai satu anak tapi tidak memiliki suami ini, petugas kepolisian menemukan barang bukti 7 paket sabu seberat 4,07 gram bruto.

Kepada polisi, terdakwa yang kos di seputaran Pemogan, Denpasar Selatan ini mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama Kadek Sunar (DPO).

“Selama bulan Mei, terdakwa menerima paket sabu sebanyak tiga kali dari Kadek Sunar dan semua sudah habis ditempel. Terdakwa beralasan mengambil progesi ini lantaran terbentur masalah ekonomi untuk susuk anak,” urai jaksa.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gara-gara Postingan di Facebook, Pemuda ini Dituntut 1,5 tahun

Rab Sep 23 , 2020
Dibaca: 10 (Last Updated On: 23/09/2020)DENPASAR– Fajarbali.com | Karena kurang bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) pria asal Kecamatan Ledokombo, Jember ini tidak bisa berbuat banyak saat mendengar dirinya dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5) tahun.  Save as PDF

Berita Lainnya