Selain sabu, petugas juga menemukan ganja dengan berat bersih 8,28 gram.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa Nadia sebelumnya mengetahui keterkaitan Agus Hadi H dengan narkotika. Meski demikian, terdakwa disebut tetap membantu menyimpan barang terlarang tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Nadia juga didakwa tidak melaporkan kepada pihak berwenang mengenai tindak pidana narkotika yang diketahuinya. Atas perkara tersebut, JPU menyusun dakwaan secara alternatif.









