Direktur Perusahaan Jasa Imigrasi Didakwa Gelapkan Rp649 Juta Uang Klien WNA

IMG_0785
Ilustrasi AI

DENPASAR – Fajar Bali | Sidang pembacaan dakwaan terhadap direktur sebuah perusahaan jasa pengurusan dokumen perjalanan dan keimigrasian berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (1/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, S.H., M.H., membacakan surat dakwaan terhadap AAW (40), yang didakwa melakukan penggelapan uang milik 11 klien warga negara asing (WNA) dengan total kerugian mencapai Rp649.549.255.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU, perkara ini bermula ketika terdakwa AAW (40), yang tinggal di Green Hill, Blok J-2, Nomor 25, Surabaya, mendirikan PT MGI pada 2020.

“Perusahaan tersebut bergerak di bidang agen perjalanan wisata serta pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor, visa, dan dokumen keimigrasian lainnya,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya.

Dalam perusahaan tersebut, terdakwa menjabat sebagai Direktur, sedangkan Erdianto Yogo Utomo menjabat sebagai Komisaris. Untuk memperluas jangkauan layanan, perusahaan kemudian membuka kantor cabang di Denpasar serta anak perusahaan PT BEC yang berkedudukan di Ubud, Kabupaten Gianyar.

“Kantor cabang Denpasar beralamat [sebutkan alamat lengkap jika ada] dan dikelola langsung oleh terdakwa selaku Manajer Operasional cabang dengan dibantu staf administrasi,” ungkap JPU.

Sementara PT BEC beralamat di Jalan Raya Sanggingan Nomor 36, Kedewatan, Ubud, dengan Muhammad Iqbal sebagai Manajer Operasional.

Dalam menjalankan usahanya, perusahaan mengenakan biaya pengurusan dokumen keimigrasian yang berbeda-beda sesuai jenis dokumen yang dibutuhkan klien. Pembayaran biaya tersebut dapat dilakukan melalui beberapa rekening perusahaan, antara lain Bank Permata, baik dalam mata uang rupiah maupun dolar AS, Bank BCA, serta rekening pribadi milik terdakwa di Bank BCA.

Seluruh dana yang masuk kemudian dicatat oleh Manajer Keuangan kantor pusat di Jakarta. Setiap kantor cabang maupun anak perusahaan wajib mengajukan permohonan dana ke kantor pusat apabila hendak mengurus dokumen keimigrasian klien, mulai dari KITAS, KITAP, visa, hingga dokumen kependudukan lainnya.

BACA JUGA:  Sekelompok Orang Rusak Vila Dom, Penghuni Warga Rusia Ketakutan, Lapor Polisi

Dalam dakwaan disebut pula, sejak 2021, puluhan warga asing menggunakan jasa perusahaan tersebut untuk mengurus berbagai dokumen keimigrasian. Sebanyak 11 orang di antaranya disebut telah menyetor uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Di antara para klien tersebut, Firdous Ahmed menyetor biaya untuk pengurusan KITAS, KITAP, dan sertifikat kelahiran anak sebesar total Rp283.062.755. Kemudian, Laura Michelle Bauer menyetor Rp43 juta untuk KITAS investor, sedangkan Konstiantyn Aksom menyetor Rp37.750.000 untuk KITAS dan KITAP selama lima tahun. Beberapa klien lainnya menyetor antara Rp21 juta hingga Rp43 juta.

“Secara keseluruhan, uang yang disetorkan oleh ke-11 klien tersebut mencapai Rp649.549.255,” ungkap jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu.

Para klien dijanjikan waktu penyelesaian dokumen antara satu minggu hingga dua bulan. Namun, menurut dakwaan JPU, setelah uang disetor, dokumen yang dijanjikan tidak kunjung selesai hingga batas waktu yang ditentukan. Bahkan, hingga perkara tersebut bergulir, dokumen-dokumen tersebut disebut belum selesai.

Hasil penelusuran di Kantor Imigrasi menunjukkan bahwa meskipun perusahaan telah mengajukan permohonan penerbitan dokumen keimigrasian para klien, permohonan tersebut tidak dapat diproses karena perusahaan tidak melakukan pembayaran biaya administrasi yang diperlukan di kantor imigrasi.

Terungkap dalam dakwaan, uang yang disetorkan para klien tersebut menurut jaksa tidak digunakan untuk keperluan pengurusan dokumen keimigrasian sebagaimana yang disepakati. Jaksa mendalilkan dana tersebut justru dipergunakan terdakwa untuk biaya operasional perusahaan dan keperluan pribadi.

Perbuatan tersebut, menurut dakwaan JPU, dilakukan dengan cara memiliki secara melawan hukum barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan itu disebut dilakukan secara berlanjut sejak 2021 hingga 2025.

BACA JUGA:  Tidak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Hakim Bebaskan Firman Handoko

Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, para klien mengalami kerugian materiil sesuai dengan jumlah uang yang telah disetorkan. Total kerugian dari 11 klien tersebut mencapai Rp649.549.255.

Atas perbuatannya, AAW didakwa melanggar Pasal 486 juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 492 juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP juncto peraturan penyesuaian pidana.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top