DENPASAR – Fajar Bali | Sidang pembacaan dakwaan terhadap direktur sebuah perusahaan jasa pengurusan dokumen perjalanan dan keimigrasian berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (1/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, S.H., M.H., membacakan surat dakwaan terhadap AAW (40), yang didakwa melakukan penggelapan uang milik 11 klien warga negara asing (WNA) dengan total kerugian mencapai Rp649.549.255.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU, perkara ini bermula ketika terdakwa AAW (40), yang tinggal di Green Hill, Blok J-2, Nomor 25, Surabaya, mendirikan PT MGI pada 2020.
“Perusahaan tersebut bergerak di bidang agen perjalanan wisata serta pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor, visa, dan dokumen keimigrasian lainnya,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya.
Dalam perusahaan tersebut, terdakwa menjabat sebagai Direktur, sedangkan Erdianto Yogo Utomo menjabat sebagai Komisaris. Untuk memperluas jangkauan layanan, perusahaan kemudian membuka kantor cabang di Denpasar serta anak perusahaan PT BEC yang berkedudukan di Ubud, Kabupaten Gianyar.
“Kantor cabang Denpasar beralamat [sebutkan alamat lengkap jika ada] dan dikelola langsung oleh terdakwa selaku Manajer Operasional cabang dengan dibantu staf administrasi,” ungkap JPU.
Sementara PT BEC beralamat di Jalan Raya Sanggingan Nomor 36, Kedewatan, Ubud, dengan Muhammad Iqbal sebagai Manajer Operasional.
Dalam menjalankan usahanya, perusahaan mengenakan biaya pengurusan dokumen keimigrasian yang berbeda-beda sesuai jenis dokumen yang dibutuhkan klien. Pembayaran biaya tersebut dapat dilakukan melalui beberapa rekening perusahaan, antara lain Bank Permata, baik dalam mata uang rupiah maupun dolar AS, Bank BCA, serta rekening pribadi milik terdakwa di Bank BCA.










