Kasus OTT, Imigrasi Bebastugaskan 4 Saksi Petugas Imigrasi untuk Jalani Pemeriksaan

Kasus Pungli Fasilitas Fast Track di Bandara Ngurah Rai, Bali

 Save as PDF
(Last Updated On: )

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ngurai Rai, berinisial HS, sebagai tersangka pungli fasilitas Fast Track di Terminal International Ngurah Rai, Bali. 
 
Menyusul penetapan HS sebagai tersangka tersebut pihak Imigrasi membebastugaskan 4 saksi petugas Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan internal di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Jika nantinya terbukti terlibat dalam kasus pungli, empat petugas tersebut akan diberikan sanksi tegas. 
 
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam keterangan persnya, pada Senin 20 November 2023. Diterangkanya, bahwa kasus OTT tersebut membuat pihak Imigrasi bertindak cepat membebastugaskan 4 personel Imigrasi yang kini dijadikan saksi. 
 
Keempatnya sudah dibebastugaskan untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Kuta. “Ya, jadi empat orang lainnya statusnya sebagai saksi dan saat ini sudah dibebastugaskan dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi,” beber Suhendra. 
 
Ditegaskanya, proses pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut masih berjalan. Pada prinsipnya pihaknya akan mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan. “Dan, secara internal kami juga akan memberikan sanksi kepada petugas yang terlibat,” ungkapnya. 
 
Suhendra mengungkapkan, soal sanksi pihaknya belum bisa menyampaikan. Sebab, proses pemeriksaan masih berjalan. 
 
“Untuk sanksi lebih lanjut kita ikuti proses hukum yg sedang berjalan sampai dengan inkracht. Saat ini terhadap yang bersangkutan sudah dibebas-tugaskan dari jabatannya. Untuk mekanisme selanjutnya akan mengikuti PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS,” pungkasnya. 
 
Guna mencegah terulangnya penyimpangan di Bandara Ngurah Rai, Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan berbagai langkah-langkah terkait peningkatan pelayanan di bandara. 
 
“Seperti pemasangan autogate, sosialisasi penggunaan e-voa, pembuatan control room, hal itu semua semangatnya adalah utk peningkatan pelayanan agar lebih cepat dan efektif,” ungkap Suhendra memgakhiri. 
 
Berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali melakukan OTT terhadap 5 oknum Imigrasi di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu 14 November 2023 malam. Dari 5 orang tersebut, HS yang menjabat sebagai Kasi TPI ditetapkan sebagai tersangka dan empat lainya sebagai saksi. 
 
Dari keterangan HS terungkap bahwa dalam sehari bisa mendapatkan uang pungli sebesar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta. Modus operandi yang digunakan yakni menyalahgunakan fasilitas fast track terhadap penumpang pesawat dengan memungut sejumlah biaya. 
 
Dalam praktek ilegal tersebut, besarnya pungutan dalam sebulan mencapai Rp 100 hingga Rp 200 Juta. Penyidik Kejaksaan telah mengamankan barang bukti uang Rp 100 juta yang merupakan keuntungan dari pungli tersebut. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Anggotanya Kena OTT, Imigrasi Berbenah Cegah Penyimpangan Pungli

Sen Nov 20 , 2023
Penambahan Subjek Pengguna Autogate
IMG_20231120_195614

Berita Lainnya