Terungkap dalam dakwaan, uang yang disetorkan para klien tersebut menurut jaksa tidak digunakan untuk keperluan pengurusan dokumen keimigrasian sebagaimana yang disepakati. Jaksa mendalilkan dana tersebut justru dipergunakan terdakwa untuk biaya operasional perusahaan dan keperluan pribadi.
Perbuatan tersebut, menurut dakwaan JPU, dilakukan dengan cara memiliki secara melawan hukum barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan itu disebut dilakukan secara berlanjut sejak 2021 hingga 2025.
Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, para klien mengalami kerugian materiil sesuai dengan jumlah uang yang telah disetorkan. Total kerugian dari 11 klien tersebut mencapai Rp649.549.255.
Atas perbuatannya, AAW didakwa melanggar Pasal 486 juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 492 juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP juncto peraturan penyesuaian pidana.W-007










