https://www.traditionrolex.com/27 Viral Turis Australia Ngaku Didenda Rp 15 Juta Karena Paspor Kotor, Imigrasi Bantah Terima Uang - FAJAR BALI
 

Viral Turis Australia Ngaku Didenda Rp 15 Juta Karena Paspor Kotor, Imigrasi Bantah Terima Uang

Monique dan Ibunya Telah Keluar dari Wilayah Indonesia

 Save as PDF
(Last Updated On: 12/07/2023)

KLARIFIKASI-Pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai menanggapi pemberitaan viral terkait turis Australia didenda petugas Imigrasi Rp 15 Juta. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, menyampaikan bahwa pemberitaan terkait adanya turis Australia yang mengaku didenda sebesar $1500 Australia atau setara Rp 15 juta oleh petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai tidaklah benar. 
 
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, pada Rabu 12 July 2023 guna merespon pemberitaan yang ramai di media sosial mengenai adanya turis Australia yang didenda petugas imigrasi akibat paspornya kotor.
 
Barron menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan investigasi internal antara lain dengan melakukan pemanggilan terhadap tiga petugas imigrasi di Bandara dan satu petugas ground handling dari maskapai untuk dimintai keterangan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Angkasa Pura I terkait rekaman kamera pengawas (CCTV), serta melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan melalui berbagai media.
 
“Kami sudah membuka komunikasi dengan dengan Monique dan ibunya melalui berbagai media baik melalui email, whatsapp, telepon serta media sosial lainnya, namun sampai saat ini tidak ada respon dari yang bersangkutan terhadap korespondensi kami”, ucap Barron.
 
Terkait dengan petugas imigrasi yang diperiksa, Barron menyampaikan bahwa berdasarkan hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan), mereka menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Monique tidaklah benar. 
 
“Petugas imigrasi sama sekali tidak ada yang meminta uang atau menerima uang dari Monique dalam jumlah berapapun. Hal ini diperkuat dengan BAP dan surat pernyataan dari petugas ground handling maskapai yang saat itu menyaksikan petugas kami melakukan proses pemeriksaan pendaratan terhadap Monique,” terang Barron. 
 
Dia melanjutkan bahwa Monique sudah diperingatkan oleh pihak maskapai pada saat keberangkatan bahwa paspor yang bersangkutan tidak layak terbang. Namun yang bersangkutan tetap bersikeras untuk berangkat dan oleh pihak maskapai diberikan Indemnity Form (Blue Form). Yakni Blue Form berisi apabila terjadi penolakan pendaratan oleh Imigrasi Indonesia maka biaya pemulangannya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
 
Sementara Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Antonius Parlindungan Sihombing dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Monique dan ibunya datang ke Bali pada 5 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD178 (Melbourne-Denpasar).
 
Dijelaskanya, pihak Imigrasi Ngurah Rai baru mengetahui paspor yang bersangkutan diduga rusak pada saat pemeriksaan di konter imigrasi dan pada saat yang bersangkutan menunjukkan Indemnity Form (Blue Form) yang diberikan oleh maskapai. 
 
“Untuk hindari penumpukan antrean penumpang di konter pemeriksaan, petugas konter mengarahkan yang bersangkutan untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan di ruang office imigrasi”, terang Anton.
 
Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh petugas dan didapati bahwa rusaknya minor, dalam artian masih bisa terbaca oleh sistem pada saat pemindaian dokumen (scan paspor) serta menimbang bahwa yang bersangkutan datang dengan ibunya yang sudah lanjut usia, maka atas dasar kemanusiaan terhadap yang bersangkutan kami izinkan untuk masuk. 
 
“Saat ini Monique dan ibunya telah keluar dari wilayah Indonesia. Monique dan ibunya keluar wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD177 (Denpasar-Melbourne),” bebernya. 
 
Sebagai penutup, Barron menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada dari  hasil investigasi dapat disimpulkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Monique di media Australia tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. 
 
“Namun demikian, kami Imigrasi Bali tetap terbuka apabila yang bersangkutan bersedia berkomunikasi dengan kami serta memberikan bukti-bukti bahwa memang peristiwa tersebut benar ada, kami akan buka kembali kasus ini. Tapi sementara yang bersangkutan tidak bisa dihubungi, adapun investigasi kami disini sudah maksimal,” tutup Barron. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Evaluasi Pengendalian Lalat di Desa Sakti Manfaatnya Mulai Dirasakan Masyarakat

Rab Jul 12 , 2023
tindak lanjut PkM pada pertengahan Juni 2023
Polkesden 1

Berita Lainnya