DENPASAR -fajarbali.com |Petugas Imigrasi Bali mendeportasi turis asal Bangladesh berinisial MS menggunakan Maskapai Singapore Airlines SQ 966 melalui Bandara Soekarno Hatta, Rabu (4/11/2020). MS diduga tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan izin tinggal yang sah sehingga dipulangkan ke negaranya.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya, MS asal Bangladesh tiba di Indonesia tanggal 9 April 2019 lalu. Ia ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas III Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan berlaku.
“Turis asal Bangladesh MS ini dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujar Putu Surya, Kamis (5/11/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Kantor Imigrasi III Bima menyerahkan MS ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk dilakukan pendentensian. MS ditahan sejak tanggal 31 Oktober 2019 Rudenim Denpasar dalam rangka menunggu proses pedeportasian ke negara asalnya.
Selama 13 Bulan di tempatkan di Rudenim Denpasar, MS akhirnya dideportasi petugas Rudenim Denpasar tertanggal 04 November 2020. Pria ini dideportasi menggunakan maskapai Singapore Airlines SQ 965 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta yang selanjutnya diusulkan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (hen)