Seluruh dana yang masuk kemudian dicatat oleh Manajer Keuangan kantor pusat di Jakarta. Setiap kantor cabang maupun anak perusahaan wajib mengajukan permohonan dana ke kantor pusat apabila hendak mengurus dokumen keimigrasian klien, mulai dari KITAS, KITAP, visa, hingga dokumen kependudukan lainnya.
Dalam dakwaan disebut pula, sejak 2021, puluhan warga asing menggunakan jasa perusahaan tersebut untuk mengurus berbagai dokumen keimigrasian. Sebanyak 11 orang di antaranya disebut telah menyetor uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Di antara para klien tersebut, Firdous Ahmed menyetor biaya untuk pengurusan KITAS, KITAP, dan sertifikat kelahiran anak sebesar total Rp283.062.755. Kemudian, Laura Michelle Bauer menyetor Rp43 juta untuk KITAS investor, sedangkan Konstiantyn Aksom menyetor Rp37.750.000 untuk KITAS dan KITAP selama lima tahun. Beberapa klien lainnya menyetor antara Rp21 juta hingga Rp43 juta.
“Secara keseluruhan, uang yang disetorkan oleh ke-11 klien tersebut mencapai Rp649.549.255,” ungkap jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu.
Para klien dijanjikan waktu penyelesaian dokumen antara satu minggu hingga dua bulan. Namun, menurut dakwaan JPU, setelah uang disetor, dokumen yang dijanjikan tidak kunjung selesai hingga batas waktu yang ditentukan. Bahkan, hingga perkara tersebut bergulir, dokumen-dokumen tersebut disebut belum selesai.
Hasil penelusuran di Kantor Imigrasi menunjukkan bahwa meskipun perusahaan telah mengajukan permohonan penerbitan dokumen keimigrasian para klien, permohonan tersebut tidak dapat diproses karena perusahaan tidak melakukan pembayaran biaya administrasi yang diperlukan di kantor imigrasi.










