Gugatan Rp25 Miliar Togar Situmorang, Empat Media Tegas: Tak Ada Perdamaian

tim-kuasa-hukum-media
Tim kuasa hukum tergugat menunjukkan dokumen usai mengikuti mediasi perkara gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/8/2026).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Mediasi perkara gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/8/2026). Dalam mediasi tersebut, pihak tergugat menyatakan tidak melihat adanya kemungkinan tercapainya perdamaian.

Mediasi yang berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 Wita itu dihadiri Togar Situmorang selaku penggugat bersama tim kuasa hukumnya. Sementara dari pihak tergugat, hadir perwakilan dari empat perusahaan media yang digugat, didampingi tim kuasa hukum.

Proses mediasi berlangsung secara tertutup. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum tergugat Made Ariel Suardana setelah sebelumnya terdapat perbedaan pandangan mengenai keterbukaan proses mediasi.

Made Ariel menjelaskan, mediator menyampaikan bahwa proses mediasi pada prinsipnya bersifat tertutup sebagaimana ketentuan yang berlaku. Penggugat menyatakan ingin proses tersebut tertutup, sedangkan pihak tergugat sempat menyampaikan keinginan agar proses dapat berlangsung terbuka.

Namun, karena ketentuan mediasi mengatur proses tersebut bersifat tertutup, para awak media yang hadir kemudian diminta menunggu di luar ruangan.

Setelah proses berlangsung, Made Ariel membeberkan sejumlah hal yang dibahas dalam ruang mediasi. Salah satunya mengenai resume mediasi yang disampaikan pihak penggugat.

Menurutnya, dalam resume tersebut terdapat sejumlah tuntutan yang pada pokoknya masih sama dengan materi gugatan. Di antaranya tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar dan Rp20 miliar atau total Rp25 miliar, permintaan penerbitan berita klarifikasi dan permohonan maaf, serta permintaan agar seluruh berita yang menjadi objek gugatan diturunkan atau dihapus dari media.

"Resume yang disampaikan penggugat pada prinsipnya tetap menuntut ganti rugi Rp5 miliar plus Rp20 miliar, menerbitkan berita klarifikasi dan permohonan maaf, serta meminta seluruh berita di-take down," ujar Made Ariel.

BACA JUGA:  Diduga Menipu Jual Beli Valas, Mantan Komisaris PT BSV Terancam 4 Tahun Penjara

Atas resume tersebut, pihak tergugat mengaku telah memberikan tanggapan secara langsung dalam ruang mediasi. Made Ariel menyatakan tidak perlu menunggu agenda mediasi berikutnya untuk menyampaikan sikap karena sejak awal pihaknya menilai perdamaian sulit tercapai.

"Kami sudah menyampaikan bahwa kami menolak poin-poin dalam resume tersebut dan meminta perkara dilanjutkan karena tidak akan mungkin terjadi perdamaian," ungkapnya.

Meski demikian, mediator tetap memberikan ruang kepada para pihak untuk memenuhi ketentuan administrasi dalam proses mediasi, termasuk penyampaian tanggapan secara tertulis. Pihak tergugat kemudian menyatakan akan memberikan jawaban tertulis terhadap resume yang diajukan penggugat.

Made Ariel juga mempertanyakan alasan harus menunggu jadwal mediasi berikutnya apabila sikap terhadap resume tersebut pada dasarnya sudah dapat disampaikan sejak saat itu.

Menurutnya, setelah melihat isi resume yang diajukan penggugat, tidak ada titik temu yang dapat menjadi dasar untuk mencapai perdamaian. Sebab, poin yang ditawarkan dinilai masih berada pada posisi yang sama dengan tuntutan dalam gugatan.

"Pada akhirnya kami melihat tidak akan mungkin terjadi perdamaian karena isi resume mediasi itu sama dengan gugatan. Kalau poinnya ganti rugi, meminta maaf dan men-take down berita, jangankan tiga hal itu, bentuk perdamaian apa pun tidak akan kami ikuti," tegasnya.

Dia menegaskan, sikap tersebut bukan berarti pihak tergugat menolak proses mediasi. Sebaliknya, pihak tergugat menyatakan tetap menghormati mekanisme mediasi dan keputusan mediator.

"Tidak ada perdamaian, jaraknya 0,1 atau 0,00 sekian pun tidak akan mungkin. Perdamaian tidak akan terwujud dan kami akan lanjutkan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat lainnya, Wayan Sedana, menyoroti isi resume mediasi yang disampaikan pihak penggugat. Menurutnya, apabila mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, resume mediasi semestinya tidak memuat pokok perkara secara substansial.

BACA JUGA:  Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu, Pria Kelahiran Surabaya Terancam 12 Tahun Penjara

Dia menilai resume yang diajukan pihak penggugat justru masih berkaitan erat dengan materi pokok perkara yang sedang disengketakan.

"Kalau kita mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi, resume itu tidak boleh menyangkut pokok perkara. Resume harus berada di luar pokok perkara. Kalau membaca resume ini, isinya sudah sejajar dengan pokok perkara," ujarnya.

Menurut Wayan, kondisi tersebut semakin memperlihatkan bahwa upaya untuk menemukan titik temu antara para pihak akan sulit dilakukan.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses yang sedang berjalan dan keputusan mediator yang memberikan kesempatan kepada tergugat untuk memberikan jawaban tertulis atas resume tersebut.

Dia menyebut pihak tergugat akan menyampaikan jawaban tertulis sesuai tenggat yang diberikan mediator, yakni Kamis (6/8/2026).Selain persoalan resume, proses mediasi juga sempat membahas kehadiran perwakilan dari masing-masing perusahaan media yang menjadi tergugat.

Made Ariel menjelaskan, pihaknya telah mengantisipasi persoalan tersebut dengan menyiapkan surat kuasa khusus untuk keperluan mediasi. Surat kuasa tersebut berbeda dengan surat kuasa untuk menghadapi perkara gugatan.

Menurutnya, surat kuasa khusus untuk mediasi telah memuat kewenangan bagi kuasa hukum untuk mengambil sejumlah keputusan dalam proses mediasi, termasuk membuat resume, memberikan jawaban, mengambil sikap, serta menerima atau menolak tawaran perdamaian.

"Kami sudah mempersiapkan surat kuasa khusus untuk mediasi. Ini berbeda dengan surat kuasa khusus untuk menghadapi gugatan. Dalam surat kuasa mediasi itu ada kewenangan untuk membuat resume, menjawab, memutuskan, termasuk menolak," jelas Made Ariel.

Karena itu, pihak tergugat menilai kehadiran perwakilan dari masing-masing perusahaan media dalam proses mediasi telah memiliki dasar kewenangan melalui surat kuasa khusus tersebut.

"Kami sudah menyiapkan surat kuasa mediasi sesuai dengan PERMA tentang mediasi. Jadi sebenarnya agak tidak logis apabila penggugat mempertanyakan lagi kehadiran prinsipal," imbuhnya.

BACA JUGA:  Catur Udaya Dihukum 1,5 Tahun, Pengacanya Bilang Vonis Hakim Terlalu Tergesa-gesa

Made Ariel menambahkan, pihak tergugat pada prinsipnya telah menyampaikan penolakan terhadap tawaran perdamaian secara lisan dalam ruang mediasi. Namun, demi menghormati mediator dan prosedur yang berlaku, pihaknya tetap akan memberikan jawaban secara tertulis.

"Kami sebenarnya sudah menanggapi secara lisan bahwa kami menolak adanya perdamaian. Tapi karena kami menghargai mediator, kami tetap mengikuti proses dan akan memberikan jawaban secara tertulis," ujarnya.

Dengan adanya kesempatan untuk memberikan jawaban tertulis tersebut, pihak tergugat menyatakan akan menghormati proses mediasi hingga tahapan yang ditentukan mediator selesai.

Meski demikian, dari substansi resume yang disampaikan penggugat, pihak tergugat menilai peluang tercapainya kesepakatan damai sangat kecil. Pihak tergugat memastikan akan menghadapi proses perkara tersebut apabila mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.

"Pada prinsipnya, dari awal kami sudah melihat bahwa tidak akan terjadi perdamaian. Tetapi kami tetap menghormati proses mediasi dan aturan yang berlaku," pungkas Made Ariel.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top