PUTUSAN KASASI-Kuasa hukum Reydi Nobel SH memperlihatkan berkas putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Terjerat Utang Rp 2 Miliar, Dua Bersaudara Menangi Kasasi di MA
DENPASAR -fajarbali.com |Kasus ini terbilang unik. Dua bersaudara yakni I Nyoman Sutara (44) dan I Made Wirawan (48) yang semula terjerat utang Rp 2 miliar hingga bertambah jadi Rp 9 miliar bisa bernafas lega.
Pasalnya, perlawanan keduanya di level kasasi di Mahkamah Agung (MA) membuahkan hasil. Dalam keterangan resminya, R. Reydi Nobel Kristoni Haksni Kusuma selaku koordinator kuasa hukum Sutara dan Wirawan, menyatakan risalah pemberitahuan putusan kasasi sudah diterima melalui juru sita PN Denpasar.
“Ya, dalam putusan kasasi disebutkan Hakim menolak kasasi Surjadi dan Anna Lukman, keduanya terbukti melawan hukum. Sedangkan utang klien kami tetap Rp 2 miliar,” ujar Reydi Nobel ditemui di PN Denpasar, pada Kamis 26 Januari 2023.
Reydi Nobel mengatakan poin dari amar putusan lainnya, yakni menghukum tergugat I mengembalikan jaminan yang dikuasainya. Yakni, sebuah sertifikat hak milik nomor 1533/Kelurahan Seminyak, seluas 500 meter persegi.
Hakim tingkat kasasi sambung pengacara yang hobi menembak ini, telah memutuskan menyatakan batal demi hukum akta pengakuan hutang, akta pengikatan jual beli, akta kuasa menjual dan akta perjanjian pengosongan. “Setelah inkrah, kami pasti akan bayar sesuai perjanjian,” tegas Reydi.
Sementara putusan kasasi ini memperkuat putusan majelis hakim PN Denpasar dan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang memutuskan Sutara dan Wirawan hanya perlu membayar utang sesuai perjanjian awal yakni Rp 2 miliar.
Sebelumnya, PT Denpasar mengabulkan kontra memori banding yang diajukan Sutara dan Wirawan. Putusan banding PT Denpasar itu memperkuat putusan PN Denpasar.
Diberitakan, penggugat Sutara dan Wirawan mengajukan gugatan ke PN Denpasar lantaran utangnya membengkak dari Rp.2 miliar menjadi Rp.9 miliar.
Wirawan meminjam uang Rp.2 miliar untuk usaha pada 6 Januari 2021. Dari pinjaman Rp 2 miliar itu Wirawan hanya menerima Rp 1,4 miliar. Ini karena dipotong biaya adiministrasi.
Namun, karena situasi perekonomian di Bali tak kunjung membaik akibat pandemi, Wirawan tak bisa melunasi utang saat jatuh tempo pada April 2021. Nah karena belum bisa membayar utang, Wirawan meminta kelonggaran waktu.
Menurut Reydi, waktu itu tidak ada jawaban dari pemberi utang. Malah kliennya ditekan bahkan diancam untuk menandatangani surat pernyataan utang menjadi Rp.9 miliar. R-005