DENPASAR -fajarbali.com |Dari hasil penyelidikan tim gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar terungkap bahwa Wahyu Dwi Setyawan (23) pembunuh cewek michat, Dwi Farica Lestari adalah seorang residivis. Bahkan pria asal Jember Jawa Timur itu pernah meringkuk di penjara selama 9 bulan di Lapas Jember, Jawa Timur.
"Pelaku residivis. Awal tahun 2016, pelaku ini melakukan pencurian di counter Hp di wilayah Jember,” ujar Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat pers rilis di Polda Bali didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi, S.H, Senin (15/2/2021).
Kombes Raharjo menuturkan, tersangka Wahyu ditangkap karena menghabisi nyawa perempuan asal Subang Jawa Barat di kamar homestay Jalan Tukad Batanghari Panjer, Denpasar Selatan. "Pelaku juga pernah bekerja sebagai driver gojek dan sekarang bekerja buruh bangunan," ungkapnya.
Dalam pengakuan tersangka Wahyu, kedatanganya ke kos korban memang untuk berkencan dan mencuri barang korban. Ia mengenal korban setelah berkomunikasi melalui aplikasi Michat, pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.
Setelah sepakat harga untuk sekali kencan, Wahyu datang seorang diri mengenakan jaket merah dan helm gojek. Ia mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna putih DK 5326 EF. Setibanya di TKP, Wahyu naik ke kamar nomor 1 lantai 2, dimana korban sudah menunggu di kamar.
Mantan Kasubdit IV/Poldok Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini menjelaskan, di kamar itu keduanya melakukan hubungan badan. Tapi pelaku berniat mencuri barang korban namun ketahuan. Sehingga, korban yang saat itu berdiri tanpa busana disamping tempat tidur berteriak minta tolong.
Takut aksinya ketahuan, pelaku langsung membekap dan mengambil pisau dari sakunya sertamerta menusuk leher korban. "Korban ditusuk dibagian leher dengan menggunakan senjata tajam jenis Kerambit. Korban mengalami luka-luka dibagian leher 3 sudut kiri dan sudut kanan," ujar perwira melati tiga dipundak ini.
Setelah membunuh korban, pelaku kabur lewat balkon belakang kamar. Dalam perjalanan menuju kos tempat tinggalnya, pelaku membuang Hp dan dompet di sungai dekat Jalan Pulau Kawe Denpasar Selatan. "Pisau dibuang pelaku dan masih dicari," terangnya.
Ditegaskannya, upaya pengungkapan kasus ini dimulai dari olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasil analis tim gabungan, berhasil menentukan siapa pelakunya. Polda Bali kemudian membentuk pengejaran hingga ke Jember Jawa Timur.
Ia ditangkap di rumah mertuanya di Kelurahan Kraton, Kencong, Jember, Jawa Timur pada Jumat (12/2) lalu sekitar pukul 20.00 Wita.
"Pelaku kami tangkap di rumah mertuanya Jember. Dari pengakuannya pembunuhan itu dilakukan karena motif ekonomi dan ingin memiliki barang korban," pungkasnya. (hen)