Ilustrasi judi togel.Foto/Net
DENPASAR-Fajarbali.com|Pria bernama I Ketut Mardiana (580) hanya bisa tertunduk lesu saat diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena menjadi terdakwa atas kasus perjudian (Judi togel). Terdakwa yang tinggal di Puspawrespati ini didakwa telah dengan sengaja dan tanpa mendapat izin dan secara sadar menjual atau menerima angka togel.
Akibat perbuatannya, dia pun terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 25 juta. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Daniel Pradipta Intaran menjerat terdakwa dengan da pasal berlapis, yaitu Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP pada dakwaan kesat dan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP pada dakwaan kedua.
BACA Juga : Selundupkan 3,6 Kg Kokain, Gadis Brazil Divonis 11 Tahun Penjara
BACA Juga : Nipu Jual Beli Valas, Mantan Komisaris PT BSV Dipenjara 15 Bulan
Dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang juga tertangkap, kasus menyeret terdakwa ini berawal saat terdakwa menjual angka togel kepada masyarakat umum. “Pembelian atau pemasangan angka togel dikirim oleh pembeli melalui aplikasi media social chat (whatsapp),” ungkap JPU dalam dakwaan.
Diungkap pula, bahwa terdakwa setiap hari menerima pemasangan angka togel dari yang sudah pernah membeli atau memasang angka togel kepada Terdakwa. Turut serta dalam usaha perjudian.
BACA Juga : Polda Bali Rangkul Disdikpora, Diprediksi Sebagian Besar Pemilih 50 Persen Milenial
BACA Juga : Masa Penahanan Habis, Buronan Interpol Asal Kanada Diekstradisi
Setelah Terdakwa menerima pesan dari aplikasi chat media sosial (whatsapp) selanjutnya Terdakwa memasukkan pembelian judi angka togel tersebut ke dalam situs online toto jitu dengan alamat situs http://m1.ttj-online2022.com.
Selanjutnya terdakwa memasukkan pembelian judi angka togel tersebut ke dalam situs online toto jitu dengan alamat situs http://m1.ttj-online2022.com. Bahwa terdakwa mendapat keuntungan sebagai pengecer penjual angka togel setiap harinya sebesar Rp. 100.000 sampai dengan Rp. 150.000.W-007