Terbukti Curi Pakaian dan Topi, Pasutri Aljazair Dihukum Empat Bulan

aljazair
Kedua terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajar Bali | Pasangan suami istri (pasutri) asal Aljazair, Mohamed EL ABC dan Lamia M, yang diadili dalam perkara pencurian pakaian dan topi merek Adidas, Selasa (15/9/2026) divonis masing-masing empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim RR. Diah Poernomojekti, S.H., kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan. Putusan tersebut dibacakan di hadapan kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya.

“Menghukum kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan,” demikian amar putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan kedua terdakwa.

Hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat serta menimbulkan kerugian bagi korban. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan Mohamed EL ABC yang merupakan tulang punggung keluarga. Sementara terdakwa Lamia M masih memiliki anak yang masih kecil.

Dengan mempertimbangkan berbagai hal tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat bulan kepada kedua terdakwa. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Mohamed EL ABC dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Sedangkan Lamia M dituntut pidana penjara selama lima bulan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima. Dengan demikian, tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum terhadap putusan majelis hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat pasutri asal Aljazair tersebut bermula dari dugaan pencurian di dua lokasi pusat perbelanjaan di wilayah Denpasar.

BACA JUGA:  Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Sekaligus DPO Kasus Penipuan Penggelapan

Lokasi pertama berada di Beachwalk Shopping Center. Di tempat tersebut, kedua terdakwa diduga mengambil sejumlah pakaian dan topi merek Adidas. Barang yang diduga diambil terdiri dari enam pieces baju merek Adidas dan tiga buah topi.

Aksi serupa kemudian diduga kembali dilakukan di lokasi kedua, yakni Mall Bali Galeria. Di tempat ini, keduanya diduga mengambil tiga pieces baju dan dua buah topi.

Dugaan pencurian di dua pusat perbelanjaan tersebut akhirnya membawa Mohamed EL ABC dan Lamia M ke proses hukum hingga keduanya menjalani persidangan di PN Denpasar.

Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman masing-masing empat bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU setelah majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top