MANGUPURA – fajarbali.com | Dari ribuan hotel dan restoran di Kabupaten Badung hanya sebagian kecil yang terdaftar sebagai calon penerima Hibah Pariwisata dari Pemerintah Pusat. Tak meratanya “gula pariwisata” itu disebabkan dua faktor besar, mulai dari pengusaha yang tak taat membayar pajak dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kadaluarsa atau tidak berlaku.
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Badung I Ketut Lihadnyana didampingi Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengaku masih terus berupaya untuk dapat menambah calon penerima Hibah Pariwisata yang diperuntukkan bagi hotel dan restoran itu. Hanya saja petunjuk teknis pemberian hibah yang membuat dana tersebut tidak dapat diberikan kesemua hotel dan restoran.
“Juknisnya sudah jelas, hotel dan restoran pernah membayar pajak di tahun 2019. Bukan sudah lunas atau pernah nunggak, juknisnya hanya pernah membayar pajak tahun 2019,” kata Lihadnyana dalam jumpa pers di Setda Badung Jumat (6/11/2020).
Selanjutnya TDUP yang masih berlaku. Untuk TDUP ini kata dia, masih sangat debatable. Bagaimana tidak, sejak tahun 2016 terdapat aturan yang menyatakan bahwa TDUP berlaku seumur hidup. “Karena ini kami berkoordinasi dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dan ditegaskan wajib yang masih berlaku,” kata Lihadnyana.
“Jadi bagi yang tidak pernah membayar pajak tahun 2019 dan TDUPnya tidak berlaku lagi, tidak terdaftar sebagai penerima hibah,” tegas Lihadnyana. Tambah dia, Hotel dan restoran banyak mengalami kendala justru bukan pada TDUP tapi pada ketaatan membayar pajak tahun 2019.
Untuk TDUP yang tidak berlaku dan belum membayar pajak 2019 apakah masih ada kemungkinan bisa menerima hibah? Ditanya begitu, Lihadnyana mengaku hal itu mungkin saja. Dari data calon penerima hibah pariwisata, hotel sebanyak 713 dan restoran sebanyak 212 restoran angka tersebut dinamis.
“Bagi yang merasa pernah membayar pajak tahun 2019 silahkan tunjukan bukti. Kalau hilang bisa cari surat kehilangan di Kepolisian kemudian sampaikan di Badan Pendapatan Daerah. Disajikan ada datanya,” tegasnya.
Kendati demikian pihaknya mengaku melakukan upaya-upaya agar hotel dan restoran di Badung memenuhi persyaratan sebagai calon penerima hibah pariwisata. Seperti halnya yang tidak beroperasi, kata Lihadnyana sudah membijaksanai dengan surat pernyataan.
“Beberapa kami sudah bijaksanai. Bahkan semua itu pun sudah kami rapatkan dengan OPD terkait. Untuk yang tidak beroperasi kita bijaksanai dengan pengajuan menutup sementara usaha itu. Karena mereka kan berhak dapat, lantaran mereka terdampak pandemi covid-19. Hanya saja mereka harus membuat surat pernyataan buka lengkap dengan materai,” ungkapnya sembari mengatakan mereka itu tutup kan karena terdampak juga.
Lebih lanjut Lihadnyana berharap Badung bisa memperoleh dana yang jumlahnya Rp. 900 miliar lebih tersebut. Dana tersebut nanti sangat berpengaruh untuk kebangkitan ekonomi masyarakat melalui pariwisata.
“Mudah mudahan (Banyak yang bisa menerima hibah –red). Kita semua kan tidak mau penderitaan ini berkepanjangan. Sehingga mari kita bersama-sama berupaya ekonomi di Badung maupun Bali bisa bangkit,” tungkasnya.
Sekda Badung Wayan Adi Arnawa juga memberikan tanggapan. Terbatasnya waktu membuat seluruh perangkat bekerja cepat. “Waktunya sangat mepet, sehingga harus bekerja cepat,” kata Sekda.
Selanjutnya untuk pencarian kata dia, berdasarkan informasi dari kementerian keuangan akan dilakukan transfer ke kas daerah Minggu depan. “Kami akan usahakan realisasi ke calon penerima hibah pada saat perayaan HUT Kota Mangupura, Kabupaten Badung,” katanya.(put).