Hakim Vonis WN Australia Terdakwa Kasus Narkotika 9 Bulan Penjara
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,” sebut hakim saat membacakan putusan
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,” sebut hakim saat membacakan putusan
Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,”
“Berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam dakwaannya
Melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, memeriahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan medis selama 6 bulan
“Terdakwa mengakui barang bukti ganja itu adalah miliknya yang dibeli dari orang seharga Rp 500 ribu,”
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa menjalani rehabilitasi”
kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri.
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan