Bulan September, Satresnarkoba Polres Badung Jebloskan 10 Tersangka
Dua Orang Residivis
Sita 180 Butir Ekstasi dan Sabu 13 Gram
“Semua barang bukti yang kami musnahkan ini adalah barang bukti dari perkara yang sudah selesai atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotia,”
Barang Bukti Mulai Tembakau Sintesis, Ganja, Sabu dan Ektasi
“Menghukum terdakwa Agus Wicaksono dengan pidana penjara selama 7 tahun potong masa tahanan,”
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada kedua terdakwa sebesar Rp 1 miliar
Barang Bukti Sabu, Ekstasi Hingga Ganja Kering