KURIR-Dua terdakwa yang terbukti sabai kurir sabu, kstasi dan ganja saat menjalani sidang online di Pengadilan Denpasar.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Dua pemuda bernama Ichas Dwi Krisna (terdakwa I) dan Yohan Maical Frederik Posumah yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba, belum lama ini divonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpin Yogi Rachmawan dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara online belum lama ini menyatakan perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Baca Juga : Penyidik Direktorat Krimsus Polda Bali Terkesan Lamban Selidiki Kasus Pengerukan Tebing di Jimbaran
Baca Juga : BNN Sebut Pengungkapan Kasus Narkoba Tahun 2022 Melampaui Target
“Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Menghukum kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6,5 tahun,“ demikian amar putusan hakim.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada kedua terdakwa sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga : Ribuan Personil Polda Bali Dikerahkan Amankan Malam Pergantian Tahun 2023
Baca Juga : Tusuk Nelayan, Residivis Kasus Pencurian Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Diketahui, putusan 6,5 tahun ini 6 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dihukum 7 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Atas putusan ini kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan menerima, begitu pula dengan Jaksa. “Kami terima keputusan ini yang mulai,” kata salah satu kuasa hukum terdakwa.
Baca Juga : Berkas Kasus Pembunuhan Karyawan Bank BPD Dilimpahkan Penyidik
Baca Juga : Pengecer Judi Togel, Pedagang Mie Divonis 4 Bulan Penjara
Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan sebelumnya terungkap, dari hasil penangkapan kedua terdakwa ini polisi mengamankan 65 paket sabu dengan berat bersih 23,60 gram, 2 buah ekstasi dan 1 buah plastik klip yang didalamnya berisikan ganja kering.
Disebutkannya, kedua terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 3 Agustus 2022 sekitar pukul 16.50 WITA di Jalan Buyan Barat Blok S Taman Griya, Jimbaran. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti apapun.
Baca Juga : Tipu Jual Beli Solar, Wanita Kelahiran Denpasar Diadili
Baca Juga : Rayakan Natal Bersama Warga Binaan, Kememkumham Ajak Napi Untuk Bertobat
Polisi baru menemukan barang bukti setelah melakukan menggeledah sepeda motor Vespa warna hitam DK 4375 FBK. Di Dalam bagasi motor ini polisi mengamankan barang bukti berupa 65 paket sabu, dua butir ekstasi dan satu paket ganja kering.
“Kepada polisi kedua terdakwa mengatakan bahwa barang bukti Narkotika itu didapat dari orang yang bernama BOS (masih dalam pengejaran) yang selanjutnya barang itu akan ditempel sesuai perintah dari BOS,” jelas JPU dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang.W-007