Dikatakan Kasi Intel, penyerahan tersangka KR ini sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa, jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
eka suyantha
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun
“Benar, terdakwa sejak dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa tidak lagi ditahan Rutan, tapi dipindahkan ke Yayasan Rehabilitasi Medis di Denpasar.
setidaknya ada 6 orang saksi yang dihadirkan. Dari 6 saksi itu, salah satunya adalah saksi korban . Sedangkan yang lainnya, ada orang tua korban dan tante korban
”Kami tidak sependapat dengan putusan hakim karena hukuman minimal dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika adalah 4 tahun, tapi oleh hakim divonis 2 tahun dan 6 bulan, sehingga jaksa putuskan untuk banding,” jelas Eka Suyantha.
Terhadap ter tersangka IKW akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan bertempat di LP Kerobokan
“Tahanan yang kami pindahkan ini semua sudah berstatus narapidana atau kasusnya sudah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap
“Buat pejabat baru saya mengucapkan selamat datang dan semoga dapat bekerja sama dengan baik serta menunjukkan kinerjanya secara optimal, profesional, serta dengan integritas yang tinggi,
PEMUSNAHAN-Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar bersama undangan lainnya saat memusnahkan barang bukti Narkoitk di halaman belakang Kantor Kejari Denpasar.Foto/eli DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (28/9) kemarin memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti (BB) yang dimusnahkan berasal dari 407 perkara mulai dari kurun waktu 9 […]
EKSEKUSI-Para narapidana yang dieksekusi JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.Foto/Ist DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan eksekusi atau melaksanakan putusan hakim terhadap 10 narapidana, baik wanita dan pria yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kesepuluh narapidana ini dieksekusi dengan cara dipinda ke Lapas Kerobokan. Baca Juga : Nekat Gadai Laptop Tanpa […]