EKSEKUSI-Jaksa Kejari Denpasar melaksanakan putusan hakim (eksekusi) dengan cara memindahkan 10 narapiada kasus narkotika dari Rutan Polresta ke Lapastik Bangli.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Guna melaksanakan putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Jumat (14/10/2022) melaksanakan eksekusi terhadap 10 narapidana kasus narkotika.
Eksekusi dilakukan dengan cara memindahkan 10 tahanan narkotika itu dari Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar ke Lapas Narkotik (Lapastik) Bangli.
Baca Juga : Jaksa Pindahkan 10 Tahanan Hakim ke Lapastik Bangli
Baca Juga : Jaksa Eksekusi 4 Napi dan Pindahkan 10 Tahanan Hakim ke Lapastik Bangli
“Tahanan yang kami pindahkan ini semua sudah berstatus narapidana atau kasusnya sudah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Jumat (14/10/2022).
Proses pemindahan pun, kata Kasi Intel dilakukan secara ketat, baik soal pengamanan ataupun soal protokol kesehatan.” Para napi ini sebelum dipindah dilakukan tes antigen dengan hasil negatif,” jelasnya.
Baca Juga : Kejari Denpasar Pindahkan Tahanan Hakim ke Lapas Kerobokan
“Soal pengamanan, selain dikawal oleh tim pengawal tahanan Kejaksaan, juga dibantu oleh oleh tim pengawal dari Polresta Denpasar,” pungkas pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini.(eli)