Informasi kehilangan itu diketahui saat pihak penjual hendak mencairkan cek di Bank Panin. Bank sempat mencoba mengonfirmasi kepada pemilik cek, namun tidak mendapat respons sehingga pencairan tidak dapat dilakukan. Keesokan harinya, upaya pencairan kembali gagal dengan alasan dana tidak mencukupi.
Sementara itu, laporan pidana yang diajukan ke Polda Bali saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kuasa hukum menyebut penyidik telah mengetahui bahwa objek laporan berkaitan dengan akta perjanjian yang juga sedang disengketakan secara perdata.
“Kami berharap penyidik dapat menelaah perkara ini secara cermat, hati-hati, dan sesuai fakta hukum yang sebenarnya,” tutup Lakon Supriyadi.
W-007










