Sengketa Tanah di Jimbaran, Kuasa Hukum Bun Djokosudarmo Ajukan Hak Jawab

file_000000000948720b87a4d92860c36684_copy_800x533
Ilustrasi

Setelah pengecekan ulang, ditemukan adanya catatan perkara baru. Hal ini kemudian dibahas dalam pertemuan pada 23 Oktober 2024 antara kedua pihak. Dalam pertemuan tersebut, Desak meminta pihak penjual membuat pernyataan tertulis untuk menghapus catatan perkara sebelum masa perjanjian berakhir.

Jika tidak, penjual diminta mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan. Pihak penjual kemudian mengusulkan agar pernyataan dibuat secara timbal balik.Disepakati, penjual akan menghapus catatan perkara sebelum masa perjanjian berakhir, sementara Setiawati Njauw akan melanjutkan pembayaran setelah catatan tersebut dihapus.

Pada 19 Februari 2025, pihak penjual mengklaim telah menginformasikan bahwa catatan perkara sudah tidak ada lagi berdasarkan pengecekan di BPN Badung, dan meminta pembayaran segera dilanjutkan.

Namun hingga masa perjanjian berakhir, pembayaran tidak dilakukan. Sebaliknya, Setiawati Njauw melaporkan pihak penjual dan PPAT Caroline ke Polda Bali atas dugaan penipuan, penggelapan, dan keterangan palsu dalam akta otentik.

Untuk memperoleh kepastian hukum, pihak Bun Djokosudarmo kemudian mengajukan gugatan wanprestasi atas Akta Perjanjian Nomor 07 tertanggal 22 Juli 2024 ke Pengadilan Negeri Denpasar pada 7 Mei 2025. Perkara tersebut kini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Selain itu, disebutkan pula bahwa Setiawati Njauw melaporkan kehilangan delapan cek Bank Panin di Polsek Cilandak dengan alasan tercecer di jalan. Padahal, menurut pihak penjual, cek tersebut telah diserahkan kepada mereka di Jakarta.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top