DENPASAR-Fajarbali.com|Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di kawasan Jimbaran, Badung, kembali memanas. Kuasa hukum pelapor berinisial SN, I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., menanggapi pernyataan pihak kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media.
Ariel Suardana yang juga Direktur LABHI Bali menyatakan, Bun Djokosudarmo telah kalah pada tingkat banding dalam perkara gugatan wanprestasi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Putusan tersebut, kata dia, tertuang dalam Nomor: 71/PDT/2026/PT DPS yang diputus pada 30 Maret 2026.
Sebelumnya, Bun Djokosudarmo menggugat SN di Pengadilan Negeri Denpasar melalui perkara Nomor: 663/Pdt.G/2025/PN Dps dengan tuduhan wanprestasi. Namun, gugatan tersebut ditolak. Dalam putusan tingkat pertama, penggugat juga dihukum untuk mengembalikan uang milik SN sebesar Rp24,7 miliar.
Tak menerima putusan itu, pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Namun menurut Ariel, hasilnya tetap sama. “Majelis hakim menolak gugatannya alias dinyatakan kalah,” ujar Ariel dalam keterangannya, Rabu (16/4/2026).
Ariel menilai gugatan perdata tersebut merupakan upaya untuk mengalihkan fokus dari persoalan pidana yang sedang berjalan. Ia menjelaskan, kliennya telah membayar Rp24,7 miliar dari total nilai transaksi sebesar Rp54,6 miliar, namun pembayaran lanjutan dihentikan setelah diketahui objek tanah bermasalah.
“Bagaimana mungkin tanah bermasalah harus dibayar lunas? Di mana logikanya?” tegasnya. Menurutnya, dalam Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 07 tanggal 22 Juli 2024, pihak penjual justru berkewajiban mengembalikan dana apabila objek tanah bermasalah.










