Pelapor Kasus Tanah Jimbaran Sebut Lawannya Kalah Banding, Minta Polisi Segera Bertindak

IMG-20260416-WA0007_copy_800x576
Kuasa hukum pelapor, Made Ariel Suardana, S.H., M.H.foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di kawasan Jimbaran, Badung, kembali memanas. Kuasa hukum pelapor berinisial SN, I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., menanggapi pernyataan pihak kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media.

Ariel Suardana yang juga Direktur LABHI Bali menyatakan, Bun Djokosudarmo telah kalah pada tingkat banding dalam perkara gugatan wanprestasi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Putusan tersebut, kata dia, tertuang dalam Nomor: 71/PDT/2026/PT DPS yang diputus pada 30 Maret 2026.

Sebelumnya, Bun Djokosudarmo menggugat SN di Pengadilan Negeri Denpasar melalui perkara Nomor: 663/Pdt.G/2025/PN Dps dengan tuduhan wanprestasi. Namun, gugatan tersebut ditolak. Dalam putusan tingkat pertama, penggugat juga dihukum untuk mengembalikan uang milik SN sebesar Rp24,7 miliar.

Tak menerima putusan itu, pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Namun menurut Ariel, hasilnya tetap sama. “Majelis hakim menolak gugatannya alias dinyatakan kalah,” ujar Ariel dalam keterangannya, Rabu (16/4/2026).

Ariel menilai gugatan perdata tersebut merupakan upaya untuk mengalihkan fokus dari persoalan pidana yang sedang berjalan. Ia menjelaskan, kliennya telah membayar Rp24,7 miliar dari total nilai transaksi sebesar Rp54,6 miliar, namun pembayaran lanjutan dihentikan setelah diketahui objek tanah bermasalah.

“Bagaimana mungkin tanah bermasalah harus dibayar lunas? Di mana logikanya?” tegasnya. Menurutnya, dalam Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 07 tanggal 22 Juli 2024, pihak penjual justru berkewajiban mengembalikan dana apabila objek tanah bermasalah.

Ariel juga mengungkapkan bahwa lahan seluas 22.790 meter persegi di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, yang menjadi objek transaksi diduga memiliki sejumlah persoalan hukum.
Di antaranya, status tanah disebut dalam kondisi blokir, sedang bersengketa, serta sebagian hak atas tanah diduga dimiliki pihak lain.

BACA JUGA:  Disangka Lagi Tidur, Ternyata Tewas di Pos Kamling

Selain itu, tidak seluruh luas lahan lagi menjadi milik Bun Djokosudarmo. Sejumlah pihak yang disebut memiliki hak atas sebagian lahan tersebut antara lain Komang Dewata, Wayan Wirasnada, dan Jimbaran Property.

Ariel menambahkan, fakta tersebut juga tercantum dalam putusan pengadilan sebelumnya. Ia menyebut dalam putusan Pengadilan Negeri halaman 95 disebutkan adanya larangan untuk melakukan transaksi atau pengalihan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 17327 di wilayah Jimbaran.

“Namun pada kenyataannya tanah tersebut kembali ditransaksikan. Ini yang kami nilai sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja,” paparnya.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak Polda Bali segera menetapkan para pihak yang terlibat sebagai tersangka. Ia menyebut dugaan keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari penjual tanah, notaris, hingga pihak lain yang mengetahui status lahan.

“Kami mendesak Polda Bali segera menetapkan para pihak sebagai tersangka karena pelakunya diduga dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya. Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polda Bali melalui dua laporan polisi, yakni:

LP/B/165/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 6 Maret 2025, dengan terlapor Caroline Dewi Kennedy Kemmy Lengkong LP/B/176/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 12 Maret 2025, dengan terlapor Bun Djokosudarmo. Ariel juga membantah klaim bahwa kliennya telah mengetahui sejak awal adanya persoalan pada tanah tersebut.

“Tidak benar klien kami mengetahui sejak awal tanah itu bermasalah. Kalau diberitahu, tentu tidak mungkin mau membeli. Termasuk notaris yang dinilai tidak transparan,” ujarnya. Ia menegaskan pihaknya meyakini adanya dugaan permufakatan dan niat jahat sejak awal dengan menggunakan akta jual beli sebagai sarana untuk melegitimasi transaksi.

“Namun harus diingat, kejahatan akan meninggalkan jejak meskipun berusaha ditutupi,” pungkasnya. Sementara itu, kuasa hukum Bun Djokosudarmo dari kantor hukum Lakon Supriyadi, S.H. & Partner menyampaikan pandangan berbeda. Mereka menyatakan putusan banding justru membatalkan putusan tingkat pertama.

BACA JUGA:  Viral, Mobil Mini Cooper Ludes Terbakar di Renon

Selain itu, pihaknya menegaskan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih terbuka upaya hukum lanjutan. Terkait status tanah, pihak kuasa hukum menyebut tidak ada blokir, melainkan hanya catatan perkara berdasarkan hasil pengecekan sertifikat dari BPN Badung. Hal tersebut, menurut mereka, juga telah terungkap dalam fakta persidangan.

Mereka juga menyebut pihak pembeli telah mengetahui adanya catatan tersebut sebelum penandatanganan perjanjian, sebagaimana keterangan saksi dalam persidangan.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top