Sengketa Tanah di Jimbaran, Kuasa Hukum Bun Djokosudarmo Ajukan Hak Jawab

file_000000000948720b87a4d92860c36684_copy_800x533
Ilustrasi

“Namun, pembelian tidak jadi dilakukan secara lunas, melainkan dengan sistem cicilan,” jelasnya. Sebagai tanda jadi, penjual awalnya meminta Rp50 juta. Namun, pembeli justru memberikan Rp500 juta yang disepakati melalui PPAT Caroline.

Karena transaksi dilakukan secara bertahap, kedua pihak sepakat membuat perjanjian yang mengatur tata cara pembayaran, batas waktu, denda keterlambatan, hingga pembatalan. Notaris Subhan Rolly kemudian ditunjuk untuk membuat akta.

Pada 22 Juli 2024, dilakukan penandatanganan Akta Perjanjian Nomor 07 di hadapan notaris. Sebelum penandatanganan, notaris kembali menyampaikan adanya catatan perkara pada sertifikat dan menanyakan persetujuan para pihak. Pihak Setiawati Njauw menyatakan tidak keberatan dan proses tetap dilanjutkan.

Perjanjian tersebut memuat nilai transaksi sebesar Rp54,6 miliar, dengan skema pembayaran berupa tanda jadi Rp500 juta, uang muka Rp20 miliar, dan sisanya dicicil delapan kali masing-masing sekitar Rp4,2 miliar menggunakan cek tunai Bank Panin.

Pembayaran jatuh tempo setiap tanggal 20 setiap bulan, dengan denda keterlambatan satu permil jika melewati tujuh hari. Masa perjanjian berlaku hingga 5 Maret 2025, dan dapat batal jika pembayaran tidak dilakukan dalam 30 hari setelah jatuh tempo.

Namun, pada pembayaran cicilan pertama yang jatuh tempo 20 Agustus 2024, Setiawati Njauw tidak melakukan pembayaran. Pihak penjual kemudian menanyakan hal tersebut kepada PPAT Caroline.

Menurut keterangan Caroline, pembayaran sebenarnya sudah dilakukan, namun atas permintaan Desak Putu Murni agar ditunda karena ingin melakukan pengecekan ulang sertifikat di BPN Badung.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top