DENPASAR-Fajarbali.com|Niat mulia seorang perempuan asal Jakarta, berinisial SN, untuk berinvestasi tanah di Bali justru berubah menjadi mimpi buruk panjang. Alih-alih mendapatkan aset menguntungkan, SN malah harus menelan pil pahit menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai angka fantastis, yakni Rp24,7 miliar. Kasus ini pun kini telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Kisah pilu ini bermula pada bulan Juni 2024. Saat itu, SN bersama rekan bisnisnya bernama Desak, warga asal Bali, mendapatkan tawaran yang terdengar sangat menggiurkan. Tawaran itu datang dari dua orang berstatus kepala lingkungan, berinisial SDT dan WM, yang menawarkan sebidang tanah dengan harga cukup terjangkau namun berlokasi strategis. Tanpa diduga, tawaran itulah yang menjadi pintu masuk nasib buruk SN.
Tertarik dengan janji manis tersebut, pada tanggal 9 Juli 2024, SN bersama Desak mendatangi kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial Caroline DKL, SH., M.Kn, yang berlokasi di Pertokoan Jimbaran Arcade Blok I, Jalan Uluwatu, Jimbaran. Di sana, mereka bertemu dengan seorang pria berinisial Bun yang mengaku sebagai kuasa penjual tanah tersebut. Bun meyakinkan SN bahwa status kepemilikan tanah itu "clear and clean" atau bersih dari sengketa.
Merasa aman dan yakin, SN pun langsung mentransferkan uang sebesar Rp500 juta sebagai tanda jadi (DP) ke rekening Caroline. Uang tersebut merupakan bagian dari harga keseluruhan yang disepakati sebesar Rp54,696 miliar untuk tanah seluas 22.790 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 17327 yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung.










