Kemudian, pada tanggal 22 Juli 2024, SN kembali melakukan pembayaran sebesar Rp20 miliar dan menyerahkan delapan buah cek sebagai jaminan pelunasan, dengan syarat tanah tersebut benar-benar dapat ditransaksikan. Pada hari yang sama, SN menandatangani Akta Perjanjian Jual Beli No. 07 di hadapan Caroline. Namun, sebuah keanehan baru disadari SN belakangan: meskipun yang hadir adalah Caroline, namun dalam akta tertulis nama berinisial SRS, SH., M.Kn, seorang Notaris dari Kabupaten Tabanan.
Usut punya usut, terungkap fakta bahwa Caroline saat itu bukanlah seorang Notaris, melainkan hanya berstatus sebagai PPAT. Untuk memuluskan transaksi, ia kemudian menggunakan nama Notaris SRS. Lebih jauh lagi, diketahui bahwa tanah yang dijual oleh Bun sebenarnya adalah milik I Made Sukanata, I Nyoman Sudirga, I Ketut Soka, I Nyoman Sulendra, dan I Made Sudana, berdasarkan Akta Kuasa Menjual No. 05 tanggal 2 Juli 2024.
Apa yang membuat kasus ini semakin mencengangkan adalah dugaan bahwa PPAT Caroline sebenarnya mengetahui bahwa tanah yang ditransaksikan itu bermasalah. Diduga kuat, Caroline sudah mengetahui adanya catatan sengketa bahkan status blokir pada tanah tersebut, namun ia tidak menyampaikannya kepada SN. Alih-alih menghentikan transaksi, Caroline justru membiarkan SN terus melakukan pembayaran.
Bukti itu terlihat lagi pada tanggal 20 Agustus 2024, ketika SN kembali mentransferkan uang sebesar Rp4,2745 miliar ke rekening Caroline. Bukannya menyetop pembayaran dan memberitahu kebenaran, Caroline justru meneruskan uang tersebut kepada Bun.










