Rugi Rp24,7 Miliar, Ariel Suardana Desak Polda Bali Tetapkan Tersangka Kasus Tanah Jimbaran

IMG-20260314-WA0007_copy_800x635
Kuasa hukum korban (pelapor) I Made "Ariel" Suardana.Foto/dok

Kesadaran akan kebohongan itu baru muncul sebulan kemudian, tepatnya Oktober 2024. SN akhirnya mengetahui bahwa tanah yang dibelinya ternyata bersengketa dan tidak dapat ditransaksikan. Ironisnya, Bun bukannya mengembalikan uang, malah tetap meminta pembayaran lanjutan. Tentu saja hal ini ditolak SN yang kemudian menuntut pengembalian dana seluruhnya, sehingga memicu perseteruan antara kedua belah pihak.

SN pun mulai melakukan investigasi mandiri dan menemukan fakta yang semakin mengejutkan. Ternyata, tanah tersebut memiliki klaim kepemilikan dari pihak lain, yakni Komang Dewata, Wayan Wirasnada, dan Jimbaran Property (JP) pada objek yang sama. Bahkan, diketahui telah ada beberapa putusan pengadilan yang merugikan pihak pemilik tanah yang mengaku menjual kepada SN.

Meskipun dalam akta perjanjian telah jelas tertulis bahwa jika tanah bersengketa maka uang harus dikembalikan, namun janji itu tak kunjung dipenuhi. Merasa tidak ada jalan lain, SN akhirnya melayangkan dua laporan polisi ke Polda Bali.

Laporan pertama dengan nomor LP/B/165/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 6 Maret 2025 dilayangkan terhadap Caroline, SH., M.Kn. Sedangkan laporan kedua dengan nomor LP/B/176/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 12 Maret 2025 ditujukan kepada Bun. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta memasukkan keterangan palsu dalam akta, yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP jo Pasal 266 KUHP (Pasal 492 KUHP, Pasal 486 KUHP Jo Pasal 394 KUHP Baru).

Sudah satu tahun lamanya kasus ini diproses. Selama waktu itu, pihak kepolisian telah memeriksa belasan saksi (11 orang) dan mengantongi sejumlah bukti surat yang kuat. Namun, hingga saat ini, kedua pihak terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top