Kondisi ini pun memicu reaksi keras dari kuasa hukum korban. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made "Ariel" Suardana, SH., MH., yang mewakili SN, mendesak pihak penyidik untuk segera melakukan gelar perkara guna menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan untuk kepastian hukum, sekaligus mencegah adanya korban lain.
"Penyidik secepatnya harus menetapkan tersangka, baik penjual tanah, kuasanya, juga dua orang pejabat umum Notaris/PPAT ini yang juga ikut memuluskan jalannya transaksi padahal diduga tahu tanah itu bersengketa," tegas Ariel.
Menurutnya, penyidik memiliki kewajiban untuk mengecek administrasi tanah dan membongkar adanya indikasi permufakatan jahat. "Penyidik harus dapat membongkar adanya permufakatan jahat yang terjadi dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari menjual tanah yang bermasalah. Apakah ada mafia tanahnya, nah itu agar dibongkar tuntas, usut tuntas," tambahnya.
Ariel juga menyatakan langkah tegas yang akan diambilnya jika tidak ada kemajuan. "Saya pun akan segera bersurat meminta atensi Kapolda Bali, Kapolri dan jajarannya. Bilamana perlu, saya juga akan meminta Komisi 3 DPR RI untuk mencermati kasus ini," pungkasnya.W-007










