Sengketa Tanah di Jimbaran, Kuasa Hukum Bun Djokosudarmo Ajukan Hak Jawab

file_000000000948720b87a4d92860c36684_copy_800x533
Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Setiawati Njauw alias SN ke Polda Bali terus berbuntut panjang. Pihak Bun Djokosudarmo melalui kuasa hukumnya dari LAW FIRM Lakon Supriyadi, S.H. & Partners, Advocate & Legal Consultant, membantah keras tudingan tersebut.

Dalam hak jawab yang diterima redaksi Fajar Bali, pihak Bun menyatakan pemberitaan sebelumnya memuat informasi yang disampaikan kuasa hukum SN tidak benar dan tidak akurat terkait permasalahan tanah yang berlokasi di Jimbaran.

“Berita tersebut menimbulkan opini publik yang tidak baik, merugikan, serta mencoreng nama baik klien kami,” ujar Lakon Supriyadi, kuasa hukum Bun Djokosudarmo. Lakon menjelaskan, tanah seluas 22.790 meter persegi di Jimbaran awalnya direncanakan dibeli secara lunas oleh Desak Putu Murni, mantan komisaris PT Jimbaran Properti.

Berdasarkan informasi dari Kepala Lingkungan Jimbaran, Nyoman Sudita, Desak Putu Murni saat itu mengaku sebagai calon pembeli dan meminta dicarikan PPAT untuk proses transaksi.

Nyoman Sudita kemudian merekomendasikan PPAT bernama Caroline. Pada 19 Juli 2024, dilakukan pertemuan di kantor PPAT Caroline yang dihadiri Desak Putu Murni, Nyoman Sudita, dan pihak penjual (klien Bun Djokosudarmo).

Dalam pertemuan tersebut, Desak menyampaikan niat membeli tanah tersebut.
Namun, dalam pertemuan itu baru diketahui bahwa Desak Putu Murni hanyalah orang kepercayaan dari pembeli sebenarnya, yakni Setiawati Njauw.

Pada saat yang sama, pihak penjual juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan sertifikat di BPN Badung terdapat catatan perkara, meskipun perkara tersebut telah selesai dan hanya tinggal dihapus. Informasi ini, menurut Lakon, tidak menjadi keberatan bagi pihak pembeli.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top