Ajukan PK, Hukuman Penjara Terpidana Kasus Narkotika di Tabanan Dipangkas
”PK dikabulkan dan putusan dari lima tahun, denda Rp 800 juta subsider empat bulan menjadi dua tahun penjara,” ujar Teddy di Denpasar.
”PK dikabulkan dan putusan dari lima tahun, denda Rp 800 juta subsider empat bulan menjadi dua tahun penjara,” ujar Teddy di Denpasar.
“Tujuan surat saya tersebut tak lain memohon perlindungan dan atensi hukum terkait penanganan Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI yang ditangani Subdit II Unit IV Ditreskrimum Polda Bali.
“Jangan hanya di deportasi saja, biarkan mereka menikmati panas dan pengapnya jeruji besi di penjara,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta, Minggu (28/05).
“Kalau memang seperti ini konsepnya, kita uji di pokok perkara. Artinya kedepan, orang boleh ditersangkakan dulu, nanti kerugian dicarikan belakangan,” sentil Pasek Suardika.
“Yang namanya kasus korupi harus ada kerugian negara, dan kerugian negara pun harus jelas berapa dan jelas pula siapa yang melakukan audit atu menghitung kerugian itu,” jelas Pasek Suardika.
“Relaas pemberitahuan putusan kasasi sudah kami terima, hukuman diturunkan menjadi 1 tahun dan 6 bulan dari 2,5 tahun di tingkat pertama dan banding, ” ujar Teddy Raharjo
Terkait Ancaman dan Pemerasan Tersebut Bermula Dari Masalah Utang Piutang.
nanti akan ada proses hukum yang harus diikuti dan dihormati bersama
“ Nah, sebelumnya sudah pernah ditolak di PN Denpasar. Maka dari itu tuntutan mengenai sertifikat tanah tersebut tidak boleh diajukan gugatan lagi di Pengadilan Negeri Gianyar.
DENPASAR –Fajarbali.com|Wanita muda bernama Stephanie Joice Tjowandi yang sebelumnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis ganja, akhirnya hanya bisa