Terlibat Peredaran Ganja, Stephanie Dihukum 10 Tahun 

(Last Updated On: )

DENPASARFajarbali.com|Wanita muda bernama Stephanie Joice Tjowandi yang sebelumnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis ganja, akhirnya hanya bisa diam saat mejelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Dalam sidang, Selasa (02/11/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, majelis hakim pimpinan Wayan Sukradana menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram. 

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” demikian bunyi amar putusan hakim yang dibacakan di muka sidang yang digelar secara daring. 

Diketahui, vonis ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Bayu Pinarta yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 12 tahun penjara. l

Namun setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, hakim mengkorting hukum menjadi 10 tahun. 

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima.

“Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, kami sepakat untuk menerima vonis ini yang mulia,” jawab terdakwa melalui kuasa hukumnya saat ditanya hakim. 

Sebelumnya,  terdakwa Stephanie dituntut pidana karena diduga terlibat jual beli narkotik golongan I jenis ganja. Stephanie ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 1000,9 gram atau 1 Kilogram (KG). 

Terhadap tuntutan JPU itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. 

Seperti diketahui, terdakwa stephanie ditangkap di seputaran Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Kamis, 27 Mei 2021 pukul 00.05 Wita. Terdakwa ditangkap karena dicurigai terlibat peredaran narkotik jenis ganja. 

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Hang Tuah, Renon, Denpasar Selatan petugas kepolisian berhasil mengamankan ganja seberat 1000,9 gram. Juga diamakan barang bukti terkait lainnya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pura-pura Belanja Nyolong HP, Oknum Mahasiswa Diamankan

Sel Nov 2 , 2021
Dibaca: 26 (Last Updated On: )BANGLI-fajarbali.com | Aksi pemuda yang berstatus mahasiswa yang nekat mencuri sebuah Handphone (HP) dengan modus pura-pura belanja di sebuah warung di Jalan Nusantara, Banjar Kubu Kelurahan Kubu, Bangli akhirnya membawanya berurusan dengan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli.  Save as PDF

Berita Lainnya