https://www.traditionrolex.com/27 Pria Pemerkosa Turis China Ngaku Terangsang Melihat Kemolekan Tubuh Korban - FAJAR BALI
 

Pria Pemerkosa Turis China Ngaku Terangsang Melihat Kemolekan Tubuh Korban

Dijerat Pasal 285 KUHP Ancaman 12 Tahun

 Save as PDF
(Last Updated On: 11/02/2024)

Ilustrasi pemerkosaan turis asal China. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar terus mendalami keterlibatan FAR (29) dalam kasus perkosaan terhadap turis perempuan asal China, berinisial TH (26). Dipemeriksaan, pria asal Gresik, Jawa Timur itu mengaku terangsang melihat kemolekan tubuh korban saat sedang mabuk di Bar. 
 
Menurut Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, pelaku FAR sudah ditahan dalam kasus perkosaan tersebut. Ia mengakui memperkosa korban TH usai dugem di salah satu tempat hiburan di Kuta, pada Kamis 8 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 dini hari. Korban saat itu bersama temannya, ZH (29). 
 
Usai dugem, korban bersama temannya meminta pelaku untuk mengantar mereka kembali ke hotel di kawasan Nusa Dua. Dalam perjalanan ke kawasan Nusa Dua, pelaku tiba-tiba menghentikan mobilnya di sebuah hotel di jalan Pratama Tanjung Benoa, Kuta Selatan. 
 
“Pelaku FAR berdalih akan mengambil sesuatu dan memberikan sebagai hadiah untuk korban dan temannya,” terang AKP Sukadi, pada Minggu 11 Februari 2024.
 
Pelaku menyampaikan ke korban perlu bantuannya untuk membawa barang tersebut, akhirnya korban mengikuti pelaku. “Tapi sesampainya di kamar, pelaku mengunci pintu kamar dan berusaha memaksa untuk berhubungan badan,” ucap AKP Sukadi. 
 
Tidak ingin “mahkotanya” direnggut paksa, korban melawan. Tapi apa daya, pelaku membekap wajah korban dengan bantal dan menyetubuhinya. 
 
Sementara teman korban ZH curiga karena temannya TH lama datangnya. Ia pun lantas mendatangi kamar dibantu petugas satpam hotel. Ternyata setiba di kamar, mereka melihat korban tanpa menggunakan pakaian bersama pelaku. 
 
“Pelaku ini berusaha kabur, tapi satpam hotel berhasil mengamankannya. Pelaku ini berprofesi sebagai guide tersebut,” imbuhnya. 
 
Diinterogasi, pelaku asal Gresik, Jawa Timur itu mengaku memperkosa korban karena tergiur melihat tubuh korban yang mulus saat berada di dalam Bardi kawasan Kuta. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Diduga Mabuk Miras, Pria Asal Padang Ditemukan jadi Mayat di Selokan

Ming Feb 11 , 2024
Motor Mio Milik Korban Ditemukan
IMG_20240211_185447

Berita Lainnya