Dua Kali Dipolisikan Tapi Tidak Terbukti Bersalah, Boss Toko Grand Bumi Mas Warning Pelapor Idajane
Mudita: Semua Tuduhan Tidak Benar
Mudita: Semua Tuduhan Tidak Benar
“Menolak eksepsi terdakwa, memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan sidang dengan memeriksa saksi saksi,” sebut hakim dalam amar putusannya
”Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan 15 hari, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara ,”ujar hakim Agus Akhyudi
Dugaan Hasil Penggelapan Hasil Penjualan 14 Unit Apartemen DVM.
Minta Gelar Perkara di Mabes Polri
Wakil Sekretaris DPW PSI Bali, Desak Gede Maya Agrevina DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com Langkah mantan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Denpasar,
Mantan Ketua PSI Kota Denpasar Gede Eka Wijaya Patriana (tiga dari kanan) didampingi Kuasa Hukumnya mendatangi Bawaslu Kota Denpasar DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com
Terdakwa dalam persidangan menangkap bahwa aset yang ada pandanya didapat dari hasil menjual produk kecantikan dan dari bisnis salon kecantikan
Tergugat Erick Tohir juga Tidak Hadir
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, potong masa tahanan. Serta memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,” demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.