Mantan Ketua PSI Kota Denpasar Gede Eka Wijaya Patriana (tiga dari kanan) didampingi Kuasa Hukumnya mendatangi Bawaslu Kota Denpasar
DENPASAR-fajarbali.com
Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Denpasar, Gede Eka Wijaya Patriana mendadak mendatangi Bawaslu Kota Denpasar, Rabu (08/10). Didampingi kuasa hukumnya yakni Made Dwi Yoga Satria, dirinya mengaku ingin mendapat klarifikasi terkait pencoretan namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPRD Kota Denpasar.
Gede Eka Wijaya Patriana yang juga mantan Ketua DPD PSI Kota Denpasar melalui Kuasa Hukumnya menyatakan, pihaknya mengajukan permohonan klarifikasi dari Bawaslu Kota Denpasar pencoretan dari DCT. Padahal, saat masih Daftar Calon Sementara (DCS), nama Eka Patriana masih ada.
“Kedatangan kami, mewakili klien kami (Gede Eka Wijaya Patriana) selaku kader PSI dan menjadi Baceleg di DCS. Lalu, tanggal 3 Oktober tepat sehari sebelum perubahan DCS terakhir, tiba-tiba klien kami mendapat surat dari partai bahwa klien kami dicoret dari DCS tanpa alasan yang mendasar,” katanya.
Tentunya, pencoretan tersebut menjadi tanda tanya bagi Eka Wijaya. Pasalnya, diklaim pencoretannya tidak didahului dengan pemanggilan ataupun klarifikasi baik dari partai maupun yang bersangkutan. Bukan itu saja, menurutnya juga surat pencoretan dari DPP tersebut dinilai janggal. Sebab, surat DPP tertanggal 3 Oktober ditanda tangani oleh Giring Ganesha selaku Ketua Umum. Sementara, Ketua Umum saat itu adalah Kaesang Pangarep yang telah dilantik dan ditetapkan sejak tanggal 25 September.
“Itu yang menjadi tanda tanya apakah surat ini benar adanya atau hanya sekedar joke. Karena sepengetahuan kami dan publik tahu, pada tanggal tersebut Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Itu dideklarasikan tanggal 25 September. Itu sebenarnya yang menjadi tanda tanya,” akunya.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) pada Pasal 72 dan 73, ada syarat dalam penghapusan nama bacaleg. “Itu yang mau kami klarifikasi dari KPU dan Bawaslu,” tegasnya.
Pihaknya juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pemanggilan ataupun komunikasi langsung kepada Eka Patriana. “Dari internal partai, sampai saat ini tidak pernah memanggil, meminta klarifikasi maupun memberi tahu secara langsung kepada klien kami terkait pencoretan tersebut,” akunya sembari berharap agar partai bisa melakukan proses yang baik dan benar.
Sementara itu, Gede Eka Wijaya Patriana mengaku apa yang dirinya lakukan dengan meminta klarifikasi ke Bawaslu dan KPU merupakan langkah terakhir. Ia bercerita, saat menjabat sebagai Ketua DPD PSI Kota Denpasar, secara tiba-tiba dirinya diganti dengan ketua yang baru. “Saat pendaftaran Bacaleg sekitar Bulan Mei, itu tiba-tiba diganti jam 00.00 malam. Di titik itu saya tidak mempermasalahkan,” tutur dia.
Pada tanggal 3 Oktober saat surat pemberhentian dari DPP diterima olehnya, dirinya tak langsung mengambil sikap. Alasannya masih menunggu perkembangan lebih lanjut. “Faktanya pada tanggal 4 (November), nama saya hilang dari DCT dan digantikan,” tandasnya.
Padahal, meskipun dicopot dari jabatan Ketua DPD PSI Kota Denpasar, ia tetap melakukan kampanye dan terus bekerja untuk PSI. W-011